Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Patuh, Wajib Pajak Bakal Diperiksa dan Kena Sanksi

Kementerian Keuangan menegaskan tak akan tinggal diam dalam menghadapi Wajib Pajak tak patuh.
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tak akan tinggal diam dalam menghadapi Wajib Pajak tak patuh.

Tak hanya peringatan, sanksi pun disiapkan bagi para Wajib Pajak (WP) yang telah terbukti tidak melakukan kewajiban pajaknya. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan aturan di dalam regulasi perpajakan sudah jelas, yakni ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh WP yang tak patuh.
 
"Ya kalau enggak patuh tentu diperiksa. Tergantung nanti kesalahannya," ucapnya kepada Bisnis, Rabu (13/3/2019).
 
Robert menjelaskan sampai Selasa (12/3), jumlah WP yang telah menyampaikan SPT sebanyak 5,5 juta. Sebagian besar proses penyampaian SPT dilakukan secara online dengan menggunakan e-filing.
 
"Angka ini tumbuh 15,04% dibandingkan dengan tahun lalu," imbuhnya.
 
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjukkan tahun ini, pemerintah menargetkan kepatuhan formal sebanyak 85% atau 15,5 juta dari jumlah WP yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta. Target tersebut lebih rendah dari rencana sebelumnya, yang sebanyak 18,5 juta.
 
Khusus WP OP karyawan, Ditjen Pajak mencatat  jumlah WP Orang Pribadi (OP) karyawan yang wajib SPT sebanyak 13,63 juta atau turun dibandingkan dengan angka 2018 yang sebesar 13,74 juta WP.
 
Sementara itu, jumlah WP badan yang wajib SPT tahun ini sebanyak 1,47 juta. Kendati tak naik secara signifikan, angka itu  tetap lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 1,45 juta.
 
Di satu sisi, WP OP yang selama ini tercatat memiliki kepatuhan rendah, pertumbuhannya justru lebih baik dibandingkan jenis WP lainnya. Tahun ini, jumlah WP OP wajib SPT sebanyak 3,2 juta atau tumbuh 33,3% atau sekitar 800.000 WP dibandingkan dengan 2018, yang sebanyak 2,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper