Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah daerah harus menyiapkan diri dengan implementasi Online Single Submission (OSS) untuk memangkas regulasi dalam perizinan.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging mengatakan bahwa OSS merupakan upaya mempercepat dan meningkatkan penanaman modal.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2019 dengan Tema “Penguatan Rantai Pasok Industri di Dalam Negeri” bertempat di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kota Tangerang, Banten, Selasa (12/03/2019).
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP [Peraturan Pemerintah] dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Eduard dikutip dari keterangan resmi.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik.
Dalam PP tersebut, jenis perizinan usaha terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
Dalam rangka mendorong pemerintah daerah, Kemendagri melakukan dua langkah menyangkut urusan Pemerintah Daerah, yaitu Fasilitasi dan Pengawasan serta E-Planning.
“Urusan di daerah itu sekarang kami lakukan pengawasan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan undang-undang, karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal, contohnya saja sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan E-Planning. Tahun 2018 pada saat Pilkada Serentak, kami coba E-Planning di 171 daerah untuk memonitor capaian yang dilakukan,” katanya.
Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa Pemerintahan Pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.