Bisnis.com, JAKARTA - Guna mendorong ekspansi industri otomotif dalam negeri, pemerintah telah merancang relaksasi kebijakan perpajakan bagi kendaraan bermotor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan relaksasi tersebut akan dilakukan dengan mengubah sejumlah hal, baik dari aspek kategorisasinya maupun dari aspek tarif.
Untuk kategori, aturan lama dengan dasar pengenaannya dari kapasitas mesin sementara usulan yang baru akan diubah jadi dalam usulan yang baru dasar pengenaannya dilakukan dengan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. Selain itu, dalam usulan perubahan tersebut, Menkeu juga menyebutkan kedepan tidak ada lagi pengkategorian sedan dan non sedan.
"Sekarang dibedakan sedan dan non sedan, nanti tidak lagi dibedakan. Semakin tinggi CC maka maka makin tinggi pajaknya," ungkap Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (11/3/2019).
Adapun soal program insentif, jika dalam ketentuan yang lama hanya diberikan kepada mobil jenis KBH2, dalam kentuan ini juga mencakup mobil dengan jenis Hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, dan Electric Vehicle.
Berdasarkan beleid yang ada sekarang, pengelompokan mesin terkait PPnBM saat ini terbagi beberapa kelompok, yaitu mesin diesel dengan ukuran kurang dari 1.500 cc, 1.500-2.500 cc, serta ukuran di atas 2.500 cc. Serta, mesin berbahan bakar gasoline dengan kapasitas kurang dari 1.500 cc, 1.500-2.500 cc, 2.500-3.000 cc, serta lebih dari 3.000 cc.
"Usulannya menjadi dua kelompok, yaitu di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," ujar Sri Mulyani.