Bisnis.com, JAKARTA – Pengguna jalan tol harus bersiap-siap untuk menghadapi kenaikan tarif jalan tol. Hal ini mengingat badan usaha jalan tol (BUJT) yang bersiap untuk menyesuaikan tarif tol setelah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Selain inflasi, tarif tol bakal mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com, sedikitnya ada 13 ruas tol yang bisa menikmati penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali. Seluruh ruas terakhir kali menyesuaikan tarif di penghujung 2017 sehingga penaikan tarif tahun ini dimungkinkan paling cepat di kuartal IV/2019.
Baca Juga
PT Nusantara Infrastructure Tbk., induk dari tiga badan usaha jalan (BUJT) menyatakan bakal mengajukan penyesuaian tarif pada tahun ini. General Manager Corporate Affairs Nusantara Infrastructure Deden Rochmawaty mengatakan kenaikan tarif diusulkan di tiga ruas yaitu Pondon Aren - Serpong, Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2, dan Makassar Seksi IV.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif di tiga ruas tersebut dilakukan terakhir pada 2017 lalu. Sebagaimana diketahui, BUJT memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun. "Tahun 2019 akan mengajukan penyesuaian tarif ke pemerintah dan besaran tarif sesuai yang ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis.com, pekan lalu.
Secara umum, BUJT bisa mengajukan kenaikan tarif bila memenuhi SPM. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, SPM diukur berdasarkan 26 parameter yang terbagi ke dalam enam aspek. Keenam aspek itu yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, dan aksesibilitas. Selanjutnya mobilitas, keselamatan, dan pertolongan pertama.