Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Tol Diminta Pasang CCTV Pemantau Kecepatan

Kemenhub meminta operator jalan tol memasang speed kamera atau cctv pemantau kecepatan untuk persiapan pemerintah menindak pengemudi yang melanggar kecepatan. Nantinya tidak hanya pengemudi yang melebihi kececepatan yang dianjurkan, tetapi yang kecepatan kurang dari 60 km/jam juga kena penindakan.
Pengendara melakukan transaksi pembayaran tol non-tunai di gerbang tol Pejompongan, Jakarta, Selasa (12/9)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Pengendara melakukan transaksi pembayaran tol non-tunai di gerbang tol Pejompongan, Jakarta, Selasa (12/9)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Operator diminta memasang kamera pemantau kecepatan kendaraan di beberapa ruas jalan tol sehubungan dengan rencana pemerintah menindak pengemudi yang melanggar batas kecepatan.

Direktur Prasarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan ruas atau kilometer yang dipasang CCTV pemantau kecepatan atau speed camera akan ditentukan berdasarkan hasil mapping titik rawan kecelakaan (blackspot) oleh tim pokja.

Operator jalan tol juga diminta menambah pita penggaduh (rumble strip), rambu batas kecepatan, marka profil, papan peringatan neonbox, dan warning light.

"Karena ini jalan berbayar, maka wajar operator memasang rambu, termasuk speed camera," ujarnya, Jumat (8/3/2019).

Saat ini, menurut Risal, baru Jasa Marga yang memasang kamera pemantau kecepatan, itu pun hanya di ruas tol Jagorawi. Kemenhub ingin speed camera juga dipasang di ruas tol lain, termasuk Trans Sumatra sekalipun belum ada catatan kejadian kecelakaan di jalan tol itu.

Kamera pemantau itu akan merekam kecepatan kendaraan. Polisi kemudian akan melakukan penindakan terhadap pelanggar di pintu berikutnya yang dilewati pengendara.

Penindakan tidak hanya dikenakan pada pengemudi dengan kecepatan di atas batas maksimum, tetapi juga di bawah batas minimum. Pasalnya, kecepatan di bawah 60 km per jam juga kerap menyebabkan kejadian tabrak belakang.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani menambahkan truk barang dengan kecepatan kurang dari 60 km per jam juga patut dicurigai kelebihan muatan dan dimensi.

"Jadi, kalau nanti sudah dilakukan pengawasan, kami berharap selain jembatan timbang, itu [pemasangan kamera pemantau kecepatan] bisa mengurangi overload," katanya.

Untuk mencegah tabrak belakang pula, Kemenhub akan mempercepat pemasangan stiker pemantul cahaya pada truk yang melalui jalan tol. Regulasi pemasangan stiker akan dinaikkan dari saat ini Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 menjadi peraturan menteri perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper