Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inovasi Pembiayaan Diracik Untuk Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah dengan menyediakan sejumlah inovasi bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Pemandangan ruas jalan tol Trans Jawa di sekitar Jembatan Kalikuto, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (20/12/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pemandangan ruas jalan tol Trans Jawa di sekitar Jembatan Kalikuto, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (20/12/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah dengan menyediakan sejumlah inovasi bagi pembiayaan proyek infrastruktur.

Pasalnya, di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pembangunan infrastruktur tetap diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah penopang perekonomian nasional. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan salah satu kunci keberhasilan agar bisa keluar dari middle income trap country adalah dengan cara meningkatkan daya saing sekaligus peningkatan kualitas sumber daya  manusia (SDM). 

"Untuk meningkatkan daya saing, salah satu hal utama adalah dengan membangun infrastruktur," ujarnya di Jawa Timur, melalui keterangan resmi yang diterima Jumat (8/3/2019). 

Iskandar menegaskan kebutuhan infrastruktur tidak dapat dibangun dengan cepat melalui pendanaan dengan pola tradisional. “Kita perlu mencoba pola yang sudah dilakukan pemerintah pusat, diikuti oleh pemerintah daerah dengan inovasi-inovasi, misalnya dengan pinjaman daerah ataupun opsi-opsi lainnya," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemerintah saat ini mengoptimalkan 7 (tujuh) pos alternatif pembiayaan infrastruktur.

Tujuh pos pembiayaan tersebut yakni, Pertama, pasar modal, melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Dana Investasi Real Estat (DIRE), KIK Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), dan obligasi daerah. Kedua, hibah dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Ketiga, pinjaman melalui perbankan, kembaga keuangan non bank, pemerintah, ataupun lembaga yang mendapatkan penugasan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Keempat, multilateral bank. Kelima, enviromental fund. Keenam, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan Ketujuh, hak pengelolaan terbatas / Limited Consession Scheme (LCS).

"Misalnya pembangunan jalan tol, tidak mungkin pendanaan dari pusat bisa mengakomodir kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, kita hadirkan inovasi seperti sekuritisasi dalam bentuk asset backed securities, bahkan kita tengah mencoba LCS yang sedang dikembangkan juga di 
berbagai daerah," ujarnya. 

Selain itu, peningkatan akses daerah terkait sumber-sumber pembiayaan juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian melalui tiga langkah nyata.

Pertama, melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pinjaman Daerah melalui PP No.30/2011 menjadi PP No.56/2018. Kedua, pendampingan penerbitan obligasi daerah. Ketiga implementasi percepatan pemberian pinjaman daerah. 

Oleh sebab itu, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi terkait banyaknya inovasi pembiayaan tersebut yang bisa dimanfaatkan untuk Infrastruktur daerah, seperti melalui sejumlah seminar nasional untuk meningkatkan pemahaman Pemda atas sumber-sumber pendanaan non APBD tersebut.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi dari pemerintah pusat tersebut di Kota Batu, karena kondisi infrastruktur di wilayahnya masih perlu ditingkatkan, di tengah tingginya pertumbuhan sektor pariwisata. 

"Melihat pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata di Kota Batu, kami berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat memperbaiki tantangan ini," ujarnya. 

Namun demikian, Iskandar melanjutkan, bahwa pemerintah sebenarnya juga menyadari tantangan yang dihadapi Pemda untuk mengakses inovasi pembiayaan tersebut, khususnya pasar modal dan lembaga keuangan, masih rendah. 

"Oleh karena itu, arah kebijakan yang perlu dilakukan adalah dengan membuat regulasi yang mendukung, agar akses pemerintah daerah di pasar modal untuk mendapat pinjaman menjadi lebih mudah,” pungkas Iskandar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper