Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen Tak Bawa Kantong Belanja Sendiri, Berapa Harga Kantong Plastik Berbayar?

Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) sudah berlaku. Berapa harga kantong plastik yang mesti dibayar konsumen di ritel modern?
Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Penerapan program Kantong Plastik Tidak Gratis sudah berlangsung sejak Jumat (1/3/2019). Harga yang ditetapkan untuk satu kantong plastik disesuaikan dengan merek masing-masing.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan harga tiap kantong berbeda-beda, tergantung brand masing-masing peritel. Namun, harga minimalnya ditetapkan sebesar Rp200 per lembar.

Tetapi, untuk brand dengan kantong besar seperti Ace Hardware misalnya, harganya bisa lebih mahal.

"Misalnya Rp500 hingga Rp1.000," ucapnya, seperti dilansir Tempo, Sabtu (2/3).

Tutum menyebutkan ada 30 brand anggota Aprindo yang telah melaksanakan program ini, di antaranya Matahari, Ranch Market, Ramayana, Superindo, dan Alfamart. Adapun para peritel lainnya akan segera menyusul.

Dia mengklaim seluruh anggota Aprindo telah meneken komitmen untuk menjalankan program Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). 

Aprindo menilai kebijakan KPTG merupakan langkah penting untuk mengedukasi masyarakat terhadap bahaya pencemaran lingkungan, termasuk sampah plastik di laut. 

Program serupa sebenarnya sempat dilakukan pada 2016 tapi kemudian terhenti di tengah jalan karena berbagai faktor. Tutum mencatat ketika itu, konsumsi plastik sempat turun hingga 30%.

Kali ini, Aprindo menegaskan KPTG tak akan kembali berhenti di tengah jalan. Kebijakan ini juga tidak hanya diikuti oleh peritel di kota-kota besar, tapi juga di kabupaten dan daerah lainnya. 

"Ini akan berjalan sampai seterusnya sambil evaluasi. Kalau pemerintah sudah mengeluarkan payung hukumnya, kami baru ikut kebijakan pemerintah," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper