Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Masih Rasakan Penolakan Atas Aturan Taksi Online

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online masih mendapat resistensi dari para pengemudi.
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih mendapatkan resistensi atas pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi menuturkan dirinya masih mendengar ada resistensi dari pengemudi terkait implementasi aturan tersebut.

"Kalau sekarang ada pengemudi yang mungkin belum puas, ya enggak apa-apa, mungkin mereka merasa ini belum sesuai. Tapi, biar ini berlaku dulu, nanti saya kira begitu ada perkembangan yang lain, baik menyangkut masalah Teknologi Informasi (TI), sistem, dan sebagainya, bisa kita lakukan penyesuaian. Sementara ini biar jalan dulu. Satu tahun misalnya, kalau memang perlu direvisi," terangnya, seusai memberi sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118/2018 di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Budi menyebut beleid ini sudah mengalami gugatan sampai 3 kali ke Mahkamah Agung (MA) yang berakibat pada revisi hingga 4 kali.

"Ini yang terakhir sudah sangat responsif kami, sangat akomodatif kami, baik dari perwakilan peserta yang terlibat dari aturan ini, juga menyangkut ide-ide gagasan untuk dimasukkan terhadap norma ini. Makanya, saya katakan berkali-kali regulasi ini regulasi gotong royong, ada pemerintah, ada aplikator, ada pengemudi," tuturnya.

Budi menambahkan apabila masih ada yang mengkritisi aturan tersebut, diharapkan langsung menghadap kepadanya dan bicara melalui saluran yang baik. Kemenhub memastikan regulasi ini diimplementasikan per Juni 2019.

Dia menyatakan beleid tersebut juga menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan berbuat untuk kepentingan masyarakat.

Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyampaikan tarif nantinya akan diatur oleh pemerintah melalui Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA), bukan oleh aplikator.

"Aplikator tidak boleh menetapkan tarif, tarif ditentukan pemerintah. Tarif tidak boleh lebih rendah dari batas bawah dan lebih tinggi dari batas atas," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper