Bisnis.com, JAKARTA—Shell Aviation pernah menjual avtur di bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Badan usaha tersebut menjual avtur di Indonesia terhitung sejak 1 Oktober 2007. Namun, pada September 2009, badan usaha tersebut memutuskan untuk hengkang dari pasar avtur. Kenapa?
Ekonom Indef Abra Talattov mengatakan hengkangnya Shell dari pasar avtur saat itu lantaran tidak bisa menjaga ketersediaan pasokan bahan bakar avtur.
"SA [Shell Aviation] hengkang karena mereka kesulitan mendapat pasokan avtur dengan harga yang kompetitif, akibatnya SA tidak bisa bersaing dengan Pertamina. Belum lagi ada biaya distribusi avtur sampai ke bandara Soetta," kata Abra kepada Bisnis, Kamis (21/2/2019).
Saat dikonfirmasi, pihak Shell mengaku belum ingin berkomentar perihal alasan hengkang dari pasar avtur Indonesia. Begitu pula saat ditanya apakah berminat untuk kembali menjual bahan bakar pesawat di Indonesia.
"Mohon maaf saat ini kami belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut," ujar General Manager External Relations PT Shell Indonesia Rhea Sianipar.
Sementara itu, tahun ini PT Aneka Kimia Raya alias AKR menggandeng British Petroleum (BP) akan masuk dalam pasar avtur di Indonesia. Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo mengatakan saat ini proses untuk masuk dalam pasar avtur masih dalam tahap persiapan.
Dia mengaku sudah menandatangani joint venture (JV) dengan pihak BP dan membentuk anak perusahaan. "Kami joint venture dengan Air BP. Air BP itu khusus buat avtur," katanya, Kamis (14/2).
Terkait kapan mulai masuk dalam pasar avtur, Haryanto tak ingin berkomentar lebih lanjut.
Sebagai informasi, belum lama ini Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa bisnis avtur selama ini dimonopoli oleh Pertamina. Oleh karena itu, dia meminta adanya ruang bagi badan usaha atau swasta untuk masuk di pasar avtur agar harga bahan bakar pesawat lebih kompetitif.
Mengacu pada peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas telah mengeluarkan aturan No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan di Bandara, sebetulnya pasar avtur memang sudahterbuka bagiswasta sejak lama.
Dalam pasal 2 Peraturan BPH Migas, disebutkan kegatan usaha penyediaan danpendsitribusian BBM penerbangan terbuka di setuap bandar udara bagi seluruh Badan Usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperlihatkan prinsip persaingan sehat, wajar dan transparan.