1. Kemenhub Kantongi Formula Penghitungan Tarif Ojek Online
Kementerian perhubungan memiliki formula penyusunan tarif per kilometer ojek online, dan telah memasukkannya dalam rancanganan peraturan menteri perhubungan yang akan mengatur ojek berbasis aplikasi atau online.
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah memiliki tarif per kilometer untuk angkutan sepeda motor online, baca selengkapnya di sini
2. IPEX 2019 : Darmawangsa & Panjibuwono Tawarkan Rumah Terjangkau
PT Alamindo Trulynusa (ALSA) menawarkan perumahan dengan harga terjangkau sekaligus memberikan subsidi uang muka untuk perumahan di Darmawangsa Residence dan Panjibuwono Residence di Bekasi dalam ajang Indonesia Properti Expo (IPEX) 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Marketing Manager ALSA Albert Permana mengatakan hunian tersebut dengan harga mulai Rp260 juta hingga Rp730 jutaan. Baca selengkapnya di sini
3. Fengsui Properti: Pengembang Jangan Rilis Proyek pada Mei 2019
Berdasarkan penanggalan China, saat ini masuk ke tahun Babi Tanah. Unsur tanah ini juga terdiri dari usaha yang berhubungan dengan properti yang bakal cenderung stagnan.
Pengembang disarankan agar mengembangkan usahanya bersama dengan usaha berunsur logam yang sedang moncer tahun ini. Baca selengkapnya di sini
4. Ini Sejumlah Isu yang Dibahas Rapimnas PHRI 2019
Sejumlah isu terkait dengan penurunan tingkat kunjungan pelancong dan hunian hotel serta perpajakan akan menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (rakernas) IV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2019.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B.S. Sukamdani mengatakan dalam rakernas yang akan digelar pada 11 Februari 2019 di Jakarta tersebut, baca selengkapnya di sini
5. Ini Edaran Kemenhub untuk Kapal Angkut Pekerja Industri Lepas Pantai
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No 8/PK/DK/2019 tentang Penerapan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship) yang mengangkut tenaga kerja industri sebanyak 12 orang atau lebih bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Sudiono mengatakan edaran itu merupakan tindak lanjut Resolusi MSC (Maritime Safety Committee) 418 (97) yang diadopsi sejak 25 November 2016. Baca selengkapnya di sini