Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No 8/PK/DK/2019 tentang Penerapan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship) yang mengangkut tenaga kerja industri sebanyak 12 orang atau lebih bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Sudiono mengatakan edaran itu merupakan tindak lanjut Resolusi MSC (Maritime Safety Committee) 418 (97) yang diadopsi sejak 25 November 2016.
Resolusi Komite Keselamatan Maritim itu berisi rekomendasi kapal yang mengangkut tenaga kerja industri 12 orang atau Iebih untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai, dan/atau fasilitas lainnya yang memenuhi kriteria kapal fungsi khusus (SPS) Code 2008.
"Yang perlu diperhatikan adalah personel industri itu tidak boleh dianggap atau diperlakukan sebagai penumpang berdasarkan SOLAS," ujar Sudiono dalam siaran pers, Minggu (10/2/2019).
Kegiatan industri lepas pantai mencakup pembangunan, pemeliharaan, operasi atau servis fasilitas lepas pantai yang tidak terbatas pada eksplorasi, sektor energi terbarukan atau hidrokarbon, budi daya laut, penambangan laut atau kegiatan yang serupa dengan kegiatan lepas pantai.
Adapun sebelum naik ke atas kapal SPS, tenaga kerja industri harus mengikuti pelatihan keselamatan yang memenuhi The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) Code paragraf 2.1 bagian A-IV/1.
Pemerintah dapat juga menerima standar pelatihan sesuai Global Wind Organization (GWO), Organisasi Pelatihan Industri Lepas Pantai (Opito), pengenalan dasar pelatihan keselamatan lepas pantai dan pelatihan dalam menghadapi situasi darurat (yang telah terakreditasi Opito). Pemerintah pun dapat menyetujui pelatihan alternatif yang sesuai dengan keselamatan bagi tenaga kerja industri.
"Tenaga kerja industri wajib dilengkapi dengan pakaian pelindung pribadi dan peralatan keselamatan yang sesuai untuk menghadapi risiko keselamatan ketika berada di atas kapal dan saat dilakukan perpindahan antar kapal atau fasilitas lepas pantai," jelas Sudiono.
Persyaratan lainnya adalah tenaga kerja industri wajib memenuhi standar medis sesuai STCW Code bagian A-I19 dan standar dalam melaksanakan perpindahan tenaga kerja industri antar kapal atau fasilitas lepas pantai wajib mengikuti pedoman MSC-MEPC.7/Circ.10.
Sebagai informasi, kapal yang digunakan sebagai pengangkut tenaga kerja industri dapat menerapkan ketentuan sesuai Resolusi MSC 418 (97), yakni masa pengedokan (pelimbungan) mengikuti ketentuan kapal barang sesuai dengan ketentuan keputusan Dirjen Hubla No HK.103/1/3/DJPL-17 tentang Prosedur Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.