Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Nelayan Segala Ukuran, Ini Syaratnya

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub akan memfasilitasi pengukuran kapal secara gratis untuk mendapatkan surat laut ataupun Pas.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub akan memfasilitasi pengukuran kapal secara gratis untuk mendapatkan surat laut ataupun Pas.

“Kita akan lakukan pengukuran kapal secara gratis, agar kapal-kapal mendapatkan dokumen yang sah untuk berlayar,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, Sabtu (9/2/2019).

Sampai dengan saat ini, kata dia, pengukuran kapal secara gratis masih terus dilakukan di sejumlah daerah. Provinsi Jawa Timur, terdapat sebanyak 1.436 kapal yang sudah di data dan diusulkan untuk dilakukan pengukuran. 

Kapal-kapal tersebut di antaranya berasal dari daerah Medokan Ayu Rungkut, Gununganyar Tambak, Krembangan, Wonorejo, Asemrowo, Sukolilo, Wonorejo, dan lainnya. 

Per tanggal 8 Februari 2019, menurutnya, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan Pas Kecil untuk 145 kapal dan Surat Tukang Kapal untuk 364 kapal yang berada di provinsi Jawa Timur.

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2018 pasal 163 yang menyatakan bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia harus dimiliki oleh setiap kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut.

Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia dapat berbentuk Surat Laut (untuk kapal berukuran 175 Gross Tonage), Pas Besar (untuk kapal berukuran 7 Gross Tonage–175 Gross Tonage), serta Pas Kecil (untuk kapal berukuran kurang dari 7 Gross Tonage). 

Dokumen ini selain berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dapat berfungsi juga untuk mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran serta jaminan kredit usaha.

“Surat laut, pas besar maupun pas kecil ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah. Selain itu juga, apabila pemilik kapal memiliki dokumen ini akan mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran dan bisa juga digunakan sebagai jaminan kredit usaha,” kata Hengki.

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan Pas Kecil secara gratis adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan yaitu surat permohonan pengukuran kapal, surat tukang kapal (Pacak) yang disahkan oleh kelurahan, surat rekomendasi kapal, serta fotokopi KTP pemilik kapal.

"Untuk mendapatkan surat Pacak, permohonannya akan diajukan oleh Dinas Perhubungan wilayah setempat kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak," katanya.

Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan pengukuran dan pendataan tahun pembuatan kapal yang difasilitasi oleh Asosiasi Industri Boat Yard Indonesia (Aibindo), kemudian pemilik kapal akan mendapatkan surat Pacak dan diharuskan melakukan pengesahan surat ke Kelurahan setempat. 

"Tahap terakhir, akan dilakukan pengukuran kapal dan penerbitan pas kecil oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak."

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper