Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas kepabeanan melakukan asistensi ekspor perdana yang dilakukan PT Freeport Indonesia sejak pemerintah Indonesia berhasil memiliki 51% sahamnya.
Akhir Januari lalu, Bea Cukai mencatat PT Freeport Indonesia melakukan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 55.000 WMT.
Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana mengungkapkan dari ekspor perdana yang baru saja dilakukan PT Freeport Indonesia, negara mendapatkan tambahan penerimaan.
“Penerimaan diperoleh sebesar Rp95,7 miliar yang terdiri dari PPh Ekspor sebesar Rp21,8 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp73,9 miliar,” ungkap Aryana dikutip dari laman resmi DJBC, Sabtu (2/2/2019).
Dipungutnya Pajak Penghasilan (PPh) Ekspor menjadi penerimaan negara merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 34 tahun 2017, sebagai konsekuensi dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diperoleh PT Freeport Indonesia.
Aryana menjelaskan, selama ini PT Freeport Indonesia selalu mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam hal kegiatan ekspor dan impor.
Dengan proses divestasi yang telah rampung, DJBC berharap PT Freeport Indonesia dapat meningkatkan produksi konsentrat tembaga dan menambah kuota ekspornya, sehingga setoran bea keluar dan pajak penghasilan ekspor lebih meningkat.
Kegiatan ekspor ini, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mimika. "Kami akan layani kegiatan ekonomi pengguna jasa kepabeanan dan cukai di Kabupaten Mimika, untuk meningkatkan ekonomi Kabupaten Mimika dan Indonesia,” ujar Made.