Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah konsultan bidang konstruksi akan mencatat dinamika baru setelah dalam 4 tahun terakhir jumlah konsultan besar tumbuh pesat.
Penerbitan regulasi yang mengubah segmentasi dalam pelelangan menjadi salah satu faktor pendorongnya.
Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menunjukkan bahwa jumlah konsultan besar pada 2018 mencapai 405 badan usaha. Jumlah tersebut rata-rata bertumbuh 16,82% per tahun dalam periode 2015—2018.
Sementara itu, pertumbuhan rerata tahunan konsultan kecil dan menengah masing-masing 5,96% dan 6,49%.
Jumlah konsultan kecil dan menengah pada 2018 tercatat 6.860 dan 935 badan usaha. Secara keseluruhan, jumlah konsultan pada 2018 tercatat 8.210 tumbuh signifikan dibandingkan dengan posisi 2015 sebanyak 6.390 konsultan.
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) menilai pembangunan infrastruktur yang masif dalam 4 tahun terakhir menjadi pemicu pertumbuhan konsultan besar.
Baca Juga
Ketua Dewan Pengurus Nasional Inkindo Peter Frans mengatakan bahwa proyek infrastruktur membuat banyak konsultan menengah naik kelas menjadi konsultan besar.
"Penyebabnya supply and demand, pengusaha kan melihat peluang karena demand-nya besar, tetapi saya yakin trennya akan berbalik lagi," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (23/1/201).
Menurut Frans, pembalikan tren tersebut terjadi karena pada akhir 2018, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat menerbitkan regulasi yang mengatur segmentasi dalam pelelangan.
Dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 10/SE/M/2018, segmentasi pelelangan diubah menjadi kecil, menengah, dan besar dari sebelumnya kecil dan nonkecil.
Konsultan dengan kualifikasi kecil bisa mengikuti lelang dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Nilai lelang di kisaran Rp1 miliar sampai dengan Rp2,50 miliar diperuntukkan bagi konsultan kualifikasi menengah. Sementara itu, pekerjaan di atas Rp2,50 miliar menjadi pangsa konsultan besar.
Pada perkembangan lain, jumlah badan usaha jasa konstruksi (BUJK) kualifikasi besar mengalami penurunan 4% setiap tahun dalam periode 2015—2018. Per Desember 2018, jumlah BUJK besar tercatat 4.160 perusahaan.
Ketua LPJKN Ruslan Rivai mengatakan bahwa tren penurunan jumlah BUJK besar tak lepas dari kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh BUJK besar dalam sistem rantai pasok.
Menurut Ruslan, BUJK kecil dan menengah menjadi bagian dari rantai pasok dari BUJK besar.
Di samping itu, penurunan jumlah BUJK besar juga disebabkan kendala permodalan.
"Banyak BUJK besar yang terkendala oleh modal, tetapi masih memiliki daya saing [spesialisasi] turun ke kualifikasi menengah," ujar Ruslan kepada Bisnis.com, Rabu (23/1).
Perubahan segmentasi menjadi kecil, menengah, dan besar sesuai dengan amanat UU Jasa Konstruksi juga turut mengubah peta industri jasa konstruksi.