Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Masalah Hukum, PII Gandeng Jamdatun

Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) meneken kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan masalah hukum. Kerja sama ini diharapkan membuat proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik.
Direktur Utama Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) Sinthya Roesli (kiri) dan Direktur Utama PT Jasa Marga Semarang-Batang Saut Parlindungan Simatupang (kedua kanan) disaksikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kedua kiri) dan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres Proyek Jalan Tol Batang-Semarang di Jakarta, Rabu (27/4)./Antara-Sumardi
Direktur Utama Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) Sinthya Roesli (kiri) dan Direktur Utama PT Jasa Marga Semarang-Batang Saut Parlindungan Simatupang (kedua kanan) disaksikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kedua kiri) dan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres Proyek Jalan Tol Batang-Semarang di Jakarta, Rabu (27/4)./Antara-Sumardi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) meneken kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan masalah hukum. Kerja sama ini diharapkan membuat proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik.

Direktur Utama PII, Armand Hermawan mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Agung bisa meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ; baik di dalam maupun di luar peradilan.

“Dengan terlaksananya  kesepakatan bersama dengan JAMDATUN, diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PII  dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik,” jelas Armand di Jakarta, Senin (14/1).

Sebelumnya, PII juga telah menjalin kerja sama dengan JAMDATUN melalui Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait penjaminan dua proyek infrastruktur, baitul jalan tol Batang - Semarang dan jalan tol Krian–Legundi Bunder–Manyar (KLBM).

Di samping itu, kerja sama juga mencakup Pendapatan Hukum tentang pemenuhan Environmental And Social Management Framework (ESMF) dalam Perjanjian Penjaminan PII. 

Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI l, Loeke Larasati mengatakan kesepakatan penanganan hukum sangat tepat karena pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan sebagai bentuk pencegahan.

Dia menjelaskan, kewenangan hukum yang dimiliki Kejaksaan Agung mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). "Diharapkan kewenangan ini dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," ujar Loeke.

Selain pertimbangan hukum, lanjut Loeke, bidang Datun Kejaksaan Agung juga berwenang melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum lainnya kepada masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper