Bisnis.com, JAKARTA -- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) meneken kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan masalah hukum. Kerja sama ini diharapkan membuat proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik.
Direktur Utama PII, Armand Hermawan mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Agung bisa meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ; baik di dalam maupun di luar peradilan.
“Dengan terlaksananya kesepakatan bersama dengan JAMDATUN, diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PII dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik,” jelas Armand di Jakarta, Senin (14/1).
Sebelumnya, PII juga telah menjalin kerja sama dengan JAMDATUN melalui Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait penjaminan dua proyek infrastruktur, baitul jalan tol Batang - Semarang dan jalan tol Krian–Legundi Bunder–Manyar (KLBM).
Di samping itu, kerja sama juga mencakup Pendapatan Hukum tentang pemenuhan Environmental And Social Management Framework (ESMF) dalam Perjanjian Penjaminan PII.
Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI l, Loeke Larasati mengatakan kesepakatan penanganan hukum sangat tepat karena pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan sebagai bentuk pencegahan.
Dia menjelaskan, kewenangan hukum yang dimiliki Kejaksaan Agung mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). "Diharapkan kewenangan ini dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," ujar Loeke.
Selain pertimbangan hukum, lanjut Loeke, bidang Datun Kejaksaan Agung juga berwenang melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum lainnya kepada masyarakat.