Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Manajemen Aset Negara telah merealisasikan pembayaran dana talangan proyek strategis nasional jalan tol sebesar 84,36% dari tagihan.
Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran dana talangan proyek strategis nasional (PSN) jalan tol sebesar Rp30,59 triliun atau telah terealisasi 84,36% dari tagihan.
Nominal tersebut berasal dari dua alokasi tahun anggaran. Untuk alokasi tahun anggaran 2016 tagihan yang diajukan kepada LMAN adalah sebesar Rp13,81 triliun dan telah dibayar sebesar Rp13,49 triliun.
Adapun, untuk sisanya masih terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol serta permasalahan tanah karakteristik khusus seperti tanah kas desa dan tanah Perum Perhutani.
“Untuk PSN jalan tol tahun anggaran 2017, tagihan yang telah diajukan ke LMAN adalah sebesar Rp22,45 triliun dan telah dilakukan realisasi [pembayaran] Rp17,10 triliun,” tuturnya kepada Bisnis.com, Jumat (11/1/2019).
Untuk sisanya masih terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh PPK pengadaan tanah jalan tol serta permasalahan tanah karakteristik khusus seperti tanah wakaf.
Baca Juga
Dalam kurun waktu 2 minggu pada awal 2019, LMAN telah melakukan pembayaran langsung senilai Rp105 miliar untuk 278 bidang.
Pembayaran langsung tersebut dilakukan atas empat PSN yaitu jalur kereta api Bandara Adi Soemarmo—Stasiun Solo Balapan sebesar Rp35,54 miliar untuk 91 bidang, jalur kereta api Solo Balapan—Kedung Banteng sebesar Rp4,97 miliar untuk 30 bidang, Bendungan Ciawi Rp53,035 miliar untuk 85 bidang, dan Bendungan Keureuto Rp11,85 miliar untuk 72 bidang.
Sampai dengan 11 Januari 2019, LMAN telah melakukan pembayaran langsung dan dana talangan sebesar Rp33,10 triliun untuk empat sektor PSN yaitu jalan tol, bendungan, kereta api, dan pelabuhan.
Kebijakan dana talangan pembebasan lahan proyek infrastruktur, khususnya jalan tol dan bendungan merupakan ide pemerintah sejak 2015 untuk mempercepat pembangunan proyek karena keterbatasan dana, terutama untuk membebaskan lahan.
Melalui kebijakan tersebut, badan usaha membebaskan lahan menggunakan dana sendiri dan kemudian dibayar kembali oleh LMAN melalui dana APBN.