Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf IUPK Freeport Rampung, Kapan Kontrak Baru Diteken?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan persoalan terkait draf izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia.
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan persoalan terkait draf izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia.

Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa detail IUPK lainnya memang masih dibahas masing-masing pihak terkait, seperti aspek lingkungan dan aspek keuangan.

“Kalau dari ESDM sudah selesai. Tidak ada yang belum selesai,” katanya Senin (17/12/2018).

Bambang pun mengharapkan segala bentuk penyelesaian transaksi bisa dirampungkan akhir tahun ini supaya persoalan ini cepat rampung.

Saat ini, PT Freeport Indonesia masih mengantongi IUPK sementara yang berakhir pada Desember 2018.

Menurut Bambang, pihaknya bisa mengeluarkan IUPK selama 20 tahun setelah habis masa kontrak Freeport pada 2021.

Bambang melanjutkan, kendati bisa diperpanjang hingga 20 tahun, itu tidak berarti langsung diberikan hingga 2041.

Pasalnya, lanjut Bambang, panjang masa kontrak itu adalah maksimal sebanyak 2x10 tahun, sehingga izin yang akan langsung diberikan hanya hingga pada 2031.

“Jadi, masing-masing periode perizinan itu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Sebelumnya seperti diberitakan juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya masih berupaya agar IUPK tetap yang nanti akan dikantongi PTFI bisa berlansung hingga 2041 secara langsung, tanpa harus perpanjangan 2x10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper