Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Eksportir menolak biaya kegiatan vetifikasi berat kotor peti kemas atau vetification gross mass (VGM) karena merupakan layanan dari terminal peti kemas di pelabuhan dan kegiatan itu bagian dari implementasi aspek keselamatan.
Subandi, Ketua Dewan Pembina Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), mengatakan VGM masuk kategori service maka tidak selayaknya kegiatan ekspor dikutip biaya apapun dalam layanan tersebut.
"Ekspor seharusnya didorong oleh pemerintah dan diberikan stimulus khusus, bukan sebaliknya dibebani biaya-biaya yang tidak perlu termasuk soal VGM itu," ujarnya saat berbicara pada Forum Group Diskusi (FGD) bertema Implementasi Kelaikan dan Berat Kotor Terverifikasi Peti Kemas dalam Menunjang Keselamatan Pelayaran yang dilaksanakan GPEI, Selasa (23/10/2018).
Menurut Subandi, pemerintah punya komitmen dalam upaya menurunkan biaya logistik di dalam negeri. Namun, dia menilai komitmen saja tidak cukup tetapi mesti dibarengi dengan langkah strategis dan tepat.
Dia mencontohkan Presiden Joko Widodo berupaya agar biaya-biaya yang terkait dengan logistik terus menurun. Bahkan saking semangatnya untuk itu, Presiden memerintahkan agar masa inap barang atau dwelling time di empat pelabuhan utama diturunkan menjadi kurang dari 4 hari dari sebelumnya rata-rata lebih dari 7 hari.
Keempat pelabuhan utama itu antara lain Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.
"Namun sayangnya ternyata penurunan dwelling time ngak ada kaitannya langsung dengan penurunan biaya logistik.Ini terbukti saat ini, meskipun dwelling time turun tetapi biaya logistik tak kunjung turun, apalagi jika VGM dikenakan biaya.Ini nambah lagi beban pemilik barang,"ucapnya.
Pada Januari 2019, Kementerian Perhubungan akan mengimplementasikan Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Vetifikasi Berat Kotor Peti Kemas.