Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada Kejanggalan di Proyek Kalibaru, Ketua DPR akan Laporkan ke Sidang Paripurna

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan adanya kejanggalan dalam konstruksi pelabuhan Kalibaru atau NPCT (New Priok Container Terminal) milik Pelindo II. Dari kejanggalan itu dapat disimpulkan bahwa pelabuhan Kalibaru gagal konstruksi sehingga menimbulkan kerugian negara.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 26 September 2018  |  11:25 WIB
Ada Kejanggalan di Proyek Kalibaru, Ketua DPR akan Laporkan ke Sidang Paripurna
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9). - Antara/Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan adanya kejanggalan dalam konstruksi pelabuhan Kalibaru atau NPCT (New Priok Container Terminal) milik Pelindo II. Dari kejanggalan itu dapat disimpulkan bahwa pelabuhan Kalibaru gagal konstruksi sehingga menimbulkan kerugian negara.

Pernyatan itu disampaikan Bamsoet—panggilan akrab Bambang Soesatyo—setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigatif terkait kasus pembangunan pelabuhan Kalibaru (NPCT) Pelindo II kepada DPR. BPK menemukan proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru terindikasi merugikan negara Rp1,4 triliun.

“Biaya pembangunan pelabuhan Kalibaru termasuk fase 1 eksisting (NPCT-1) oleh Pelindo II yang telah dikeluarkan senilai Rp10 triliun lebih masuk dalam kategori total loss," ujar Bamsoet kepada wartawan, Rabu (26/9).

Menurutnya, akibat berbagai kejanggalan yang ditemukan di lapangan negara tidak saja dirugikan tapi NPCT tidak bisa dipakai. Laporan BPK itu dipastikan akan dibawa ke sidang paripurna DPR.

"Ini (NPCT-1) tidak bisa dipakai,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa hasil audit investigatif terkait kasus-kasus Pelindo II telah selesai.

"Berdasarkan hasil audit investigatif BPK, terdapat kerugian negara dalam Kasus kontrak JICT senilai Rp 4,08 trilyun dan Koja Rp1,86 triliun," ujar politisi PDI Perjuangan itu. Sedangkan dalam kasus global bond Pelindo II, terdapat kerugian negara lebih dari Rp700 miliar.

"Parahnya, karena kenaikan kurs saat ini, Pelindo II harus membayar bunga pinjaman Rp150 miliar per bulan," katanya. 

Dalam pembangunan pelabuhan Kalibaru termasuk tahap I (NPCT-1), ujarnya, ada kerugian negara sebesar Rp8,4 triliun karena gagal konstruksi. Dengan demikian, dalam kasus Pelindo II, pihaknya melihat ada kerugian negara senilai Rp15 triliun lebih. 

“Setelah ini kami akan menyerahkan seluruh hasil audit investigatif ini ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Saat ini kasus yang sedang intens diselidiki KPK yakni perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja," ujar Rieke.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara sebelumnya menyerahkan hasil audit investigatif terkait kasus pembangunan pelabuhan Kalibaru (NPCT) Pelindo II kepada Ketua DPR  Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2018). 

Moermahadi menyampaikan bahwa pembangunan pelabuhan Kalibaru tidak dimasukkan ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Dalam hal teknis, material dasar pembangunan Kalibaru menggunakan lumpur bukan pasir. Sehingga rentan terhadap penurunan sekunder dan berpengaruh terhadap kekuatan konstruksi termasuk pelabuhan eksisting NPCT-1," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kalibaru pelabuhan kalibaru
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top