Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian menagih penyelesaian wajib tanam bagi importir penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yakni bawang putih tahun 2017.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi menegaskan batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018. Suwandi mengungkapkan total kewajiban tanam para pemegang RIPH bawang putih taun 2017 mencapai 8.335 ha.
“Khusus pemegang RIPH 2017 kami dorong segera melunasi kewajiban tanamnya sebelum 31 Desember 2018. Saat ini benih lokal atau impor asal Taiwan cukup tersedia, jadi tidak ada alasan untuk tidak menanam,” katanya pada Selasa (21/8).
Suwandi mengatakan importir yang sengaja mangkir dari kewajibannya akan ada sanksi yang dijatuhkan. Dia mengancam tidak akan terbitkan rekomendasi impor di tahun berikutnya yang berdampak tidak terbitnya persetujuan impor bawang putih.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Prihasto Setyanto menambahkan batas waktu penyelesaian wajib tanam yang semakin sempit. Pendampingan dan konseling ini penting dan bermanfaat bagi importir agar mereka tidak menemui kesulitan nantinya.
"Kurun waktu 2 hingga 3 tahun ke depan, para importir bawang putih diharapkan bisa menjadi pengusaha bawang putih lokal yang bermitra dengan petani,” ujar dia.
Baca Juga
Prihasto mengaku saat ini telah dibangun sistem untuk memastikan kebenaran tanam melalui pemetaan digital berbasis android. “harapannya agar tidak ada manipulasi dan tumpang tindih lahan,” pungkasnya.