Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat, Enam Produk Audio Video Wajib Berstempel SNI!

Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan penerapan Standar Nasional Indonesia wajib untuk audio video dan produk elektronik sejenis.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan penerapan Standar Nasional Indonesia wajib untuk audio video dan produk elektronik sejenis. Aturan ini diterbitkan untuk melindungi konsumen dan produsen dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah.

Penerapan SNI wajib tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis secara Wajib yang diundangkan pada 26 Juni 2018 dan mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan.

Dalam Permenperin Nomor 15/2018, enam produk yang dikenakan SNI wajib antara lain televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk televisi cathode ray tube (CRT) atau televisi tabung, pemutar cakram (disc player) DVD dan pemutar cakram Blu-ray, tape mobil, pengeras suara aktif, dan set top box untuk televisi.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Achmad Rodjih Almanshoer mengatakan bahwa sebelum beleid tersebut, Permenperin Nomor 17/2012 telah mengatur SNI wajib produk elektronik, tetapi hanya untuk televisi CRT.

“Dalam aturan SNI wajib yang baru, produknya diperluas menjadi enam produk,” ujarnya Senin (20/8/2018).

Menurut Radjih, latar belakang penerapan SNI wajib tersebut adalah memastikan produk elektronik audio video yang beredar di pasar memiliki kualitas yang baik sesuai dengan SNI.

"SNI wajib ini juga bertujuan untuk melindungi keselamatan konsumen dari produk audio video yang berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan standar," Selain itu, aturan penerapan SNI wajib bakal melindungi produk audio video produksi dalam negeri dari persaingan yang tidak adil dengan produk impor ilegal yang harganya murah dan berkualitas rendah.

Rodjih menyebutkan bahwa di kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk negara yang paling sedikit mewajibkan standar nasional untuk produk elektronik, yaitu sebanyak 26 produk.

Sementara itu, Malaysia menerapkan standar nasional wajib untuk 124 produk elektronik, Singapura sebanyak 41 produk, Thailand sebanyak 33 produk, dan Brunei Darussalam sebanyak 46 produk.

"Hal tersebut menyebabkan produk-produk negara lain mudah masuk ke Indonesia, sedangkan produk Indonesia susah ke negara lain," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper