Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Optimistis Capai Target Penerimaan Cukai Rp148 Triliun

Ditjen Bea dan Cukai optimistis target penerimaan cukai sebesar Rp148 triliun akan tercapai dengan menggenjot penindakan terhadap peredaran rokok ilegal
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) saat memberikan keteran pers pada Pemusnahan Hasil Penindakan di Malang, Jumat (3/8/2018)/Bisnis-Choirul Anam
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) saat memberikan keteran pers pada Pemusnahan Hasil Penindakan di Malang, Jumat (3/8/2018)/Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG—Ditjen Bea dan Cukai optimistis target penerimaan cukai sebesar Rp148 triliun akan tercapai dengan menggenjot penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penerimaan cukai sampai semester I/2018 sebenarnya masih sesuai dengan planning trajectory direktorat tersebut.

“Tapi angkanya saya tidak hafal,” ucapnya di sela-sela Pemusnahan Hasil Penindakan di Malang, Jumat (3/8/2018).

Tren penerimaan cukai, kata dia, memang biasanya tidak besar pada semester I, namun akan meningkat tajam pada semester II, terutama pada triwulan akhir.

Upaya menggenjot penerimaan cukai, dilakukan dengan melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal. Dengan cara itu, maka pabrikan yang sebelumnya bermain di rokok ilegal akan masuk ke rokok ilegal.

Di sisi lain, produsen rokok legal dapat berkembang karena pasar yang sebelumnya dimasuki rokok ilegal dapat dimasuki rokok legal.

Dia memastikan, untuk menggenjot penerimaan cukai tahun tidak dilakukan penaikan tarif cukai yang berlaku di 2018. Penaikan tarif cukai, jika telah ditetapkan, akan berlaku pada 2019.

Dia memberi ancar-ancar, jika ada penaikan cukai yang berlaku di 2019, maka acuannya pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta beberapa variabel lain.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Rudy Heri Kurniawan mengatakan sampai Juli 2018, penerimaan cukai di kantor tersebut mencapai 47,5% dari target penerimaan sampai akhir tahun sebesar Rp18,5 triliun.

Proporsi penerimaan sebesar itu, dia yakinkan, masih sesuai dengan planning trajectory Ditjen Bea dan Cukai yang intinya pada penerimaan cukai pada semester I memang tidak besar, terutama menjelang Lebaran.

Setelah Lebaran, baru penerimaan meningkat. “Kalau Juni-Juli tren penerimaan tetap menurun, kami khawatir, namun realisasinya memang meningkat sehingga pencapaian target penerimaan cukai tidak perlu dikhawatirkan,” ucapnya.

Biasanya, penerimaan cukai akan meningkat tajam menjelang akhir tahun. Hal itu terjadi karena perusahaan memborong cukai karena ingin menikmati tarif cukai lama.

Mereka memborong cukai dengan pertimbangan, khawatir pencetakan pita cukai akan terlambat sehingga menggangu proses produksi. “Itu dibolehkan. Ini bukan ijon,” ujarnya.

Hal itu terjadi karena masa berlaku pelekatan cukai 2018 paling lambat Februari 2019. Jika cukai yang dibeli pada 2018 tidak habis pada akhir Februari  2019, maka diharuskan mengembalikan ke Bea dan Cukai dengan dikenakan tarif tertentu.

Jika perusahaan rokok tetap memaksakan melekatkan cukai setelah masih habis berlakunya, maka akan dikenakan penindakan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan merespon positif penindakan peredaran rokok ilegal oleh Ditjen Bea dan Cukai karena berdampak dapat melindungi perusahaan rokok legal.

Di sisi lain, dia juga meminta, Bea dan Cukai perlu melakukan ekstensifikasi penerimaan cukai dengan memberlakukan cukai untuk plastik, minuman berkarbonat, dan bahan-bahan yang mengandung timbal.

Dengan semakin tingginya penerimaan cukai, maka akan memperkuat fiskal karena sisi penerimaannya semakin besar.

Heru Pambudi menegaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal efektif mengurang angka peredaran rokok tersebut. Mengacu survei rokok ilegal 2018 oelhg Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakutlas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, perdaran rokok ilegal turun secara signfikan, dari 12,4% pada 2016 menjadi 7,04% di 2018 dan ditargetkan menjadi 3% di 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper