Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN SUAP, PLN Setop Sementara Proyek PLTU Riau I

Kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 akan dihentikan sementara, menyusul mencuatnya kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) membuat video vlog didampingi Dirut PLN Sofyan Basyir (kiri), Presdir PT Binatek Energi Terbarukan Erwin Yahya (kanan) dan Bupati Sidrap Rusdi Masse (kedua kiri) saat peresmian Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) membuat video vlog didampingi Dirut PLN Sofyan Basyir (kiri), Presdir PT Binatek Energi Terbarukan Erwin Yahya (kanan) dan Bupati Sidrap Rusdi Masse (kedua kiri) saat peresmian Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA - Kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 akan dihentikan sementara, menyusul mencuatnya kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan kontrak antara PLN dengan pengembang terkait proyek tersebut. Sejumlah hal, seperti jangka waktu operasi dan perawatan (maintenance) pembangkit, pembelian konsensi tambang, dan lainnya, masih dinegosiasikan.

"Belum selesai, belum ada hal apa pun. Ada beberapa penyesuaian preseden yang belum putus. Dengan adanya kejadian ini, kami berhenti bagaimana aspek legalnya diselesaikan lebih dahulu," ujar Sofyan dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Penghentian ini, kata Sofyan, sesuai dengan klausul yang tercantum dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani anak usaha PLN dengan konsorsium. Dia menyebutkan dalam LoI disebutkan bila terjadi permasalahan hukum antara konsorsium dengan anak usaha PLN, proyek harus dihentikan sementara.

LoI yang ditandatangani konsorsium PT Samantaka Batubara (anak usaha BlackGold) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC) dengan anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara (PLN BB) tersebut adalah untuk mendapatkan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) proyek PLTU Riau-1.

Menurut catatan Bisnis, berdasarkan LOI, konsorsium akan memasukkan PPA definitif dengan PLN setelah dipenuhinya syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam LOI. Setelah diterimanya LOI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk Proyek Riau-1 untuk menyelesaikan sebuah perjanjian offtake tetap jangka panjang dengan PT Samantaka Batubara untuk memasok batubara ke Proyek Riau-1.

Pengembangan proyek PLTU Riau-1 ini melalui penunjukan langsung kepada anak usaha PLN, PJB. Di mana PJB diberikan kewenangan untuk mencari mitra dalam pengerjaannya dengan kepemilikan mayoritas berada di tangan PJB 51% dan 49% sisanya dimiliki konsorsium PT Samantaka Batubara dan China Huadian Engineering Co., Ltd.

Nantinya PLTU Riau 1 akan memiliki kapasitas 2x300 megawatt (MW) dengan nilai investasi US$900 juta. Menurut RUPTL 2018-2027, proyek ini dijadwalkan beroperasi pada 2024.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper