Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Pemerintah Cegah Pabrikan Rokok Akali Tarif Cukai

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahazil Nazara menyatakan bahwa pemerintah konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer atau simplifikasi tarif cukai rokok.
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahazil Nazara menyatakan bahwa pemerintah konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer atau simplifikasi tarif cukai rokok.

Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara. “Oleh karena itu, saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan,” kata Suahasil, seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (5/7/2018).

Suahasil menjelaskan bahwa kebijakan ini menutup celah bagi pabrikan rokok bermain akal-akalan untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Dengan begitu, ucapnya, tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.

’Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik,” ucap dia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu menambahkan selain mengurangi kecurangan pembayaran cukai, penyederhanaan layer tarif juga akan membuat kebijakan lebih efektif.

“Penyederhanaan sistem cukai akan mengefektifkan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Nugroho.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Sebesar 96,4% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT). "Dampaknya untuk penerimaan ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali,” tutur Nugroho.

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 146/2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10.
Sejak 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amir Uskara menyatakan sebelum adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok, banyak pabrikan yang berbuat curang.

“Kadang yang produksi 3 miliar batang [per tahun] dikurangi jadi 2,9 miliar batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi," ucap Amir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper