Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Ajukan Diri Jadi Penyelenggara Uji Kir Kendaraan

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) membenarkan telah mengajukan diri kepada Kementerian Perhubungan untuk menyediakan uji kendaraan berkala atau kir.
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra tertahan akibat keterlambatan datang kapal, di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (29/11)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra tertahan akibat keterlambatan datang kapal, di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (29/11)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisinis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) membenarkan telah mengajukan diri kepada Kementerian Perhubungan untuk menyediakan uji kendaraan berkala atau kir.

Wakil ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman mengaku pengajuan tersebut sebetulnya sudah dilakukan cukup lama.

Ini karena belum ada regulasi yang mengatur keterlibatan swasta dalam penyelenggaran uji kendaraan berkala.

“Jadi kami masih menunggu, terakhir perda [peraturan daerah] sudah keluar,” kata Kyatmaja kepada Bisnis, Rabu (4/7/2018).

Dalam hal ini, Kyatmaja mengaku tidak ada masalah dalam pengajuan penyelenggaraan uji kir. Hanya saja, dia masih menunggu aturan soal pentarifan mengingat jika uji KIR dilakukan oleh Pemda maka ada dana retribusi yang harus dibayarkan.

“Kan selama ini tarifnya hanya retribusi, kalau kita [swasta] kan pasti lebih tinggi.”

Selain Aptrindo yang mengajukan diri menjadi penyelenggara uji kir, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga menyebutkan masih ada lima swasta lainnya.

Kelima swasta tersebut yakni PT. Hibaindo Armada Motor, Organda, PT. Sucofindo, Tuv Indonesia dan Opus Inspection Indonesia. 

“Swasta yang sudah mengajukan, kalau lokal ada PT Hibaindo Armada Motor, Organda, Sucofindo, Aptrindo, dua lainnya asing, mereka sudah mengajukan kemudian masih menunggu karena saya  masih akan lakukan kajian dari aspek regulasi dan aspek anggarannya,” kata Budi di Kemenhub, Rabu (4/7).

Menurutnya, dengan adanya keterlibatan swasta, pemerintah daerah dapat terpacu untuk membenahi sistem, sumber daya manusi, serta alat untuk melakukan uji kendaraan itu.

Pasalnya, Budi mengakui masih banyak lokasi uji KIR yang tidak memadai baik secara alat maupun SDM-nya. Bahkan, dari sisi transaksi, masih beberapa tempat yang masih menerima pembayaran uji kendaraan secara cash atau tunai.

Padahal, dalam regulasi Kementerian Perhubungan telah diatur agar pembayaran uji KIR dilakukan secara non-tunai.

“Jadi saya memang mendorong biar bersaing aja antara pemda dan swasta. Kan uji berkala ini sebetulnya kewenangan pusat yang diberikan kepada daerah tapi kalau daerah gak jalankan kewenangan itu ya nanti akan kami berikan ke swasta.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper