Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan telah menandantangani keputusan tentang penetapan tarif ruas tol Bogor Ring Road seksi 2B yang rencananya diresmikan Kamis, 7 Juni 2018.
Ruas tol yang konsesinya dimiliki oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui anak usahanya yaniki PT Marga Sarana Jabar tersebut menghubungkan ruas Kedung Badak—Simpang Yasmin sepanjang 2 kilometer.
Ruas tol ini sebelumnya sudah dinyatakan mendapatkan sertifikat laik operasi (SLO) dalam uji laik operasi (ULO) yang dilakukan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.
“Sudah ada tarifnya, kemarin sudah saya teken,” kata Basuki di Gedung DPR, Rabu (6/6/2018).
Kendati demikian, Basuki belum mau membocorkan berapa tarif tol yang akan dikenakan ke pengguna jalan untuk ruas itu. Namun, dia memastikan bahwa penetapan tarif sudah disesuaikan dengan perhitungan rasionalisasi tarif tol yang bertujuan menurunkan biaya tarif yang dikenakan ke pengguna jalan.
“Berapa jumlah tarifnya nya besok ya, sekaligus dengan peresmian,” ujarnya.
Baca Juga
Rencananya, Basuki ikut meresmikan proyek tersebut.