Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garap Proyek Pelabuhan, IPC Dapat Pendampingan Hukum dari Jamdatun

Indonesia Port Corporation (IPC) meneken kesepakatan bersama dengan Jaksa Agung Muda Bldang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republlk Indonesra atau Jamdatun terkait penanganan masalah hukum.
IPC Car Terminal/indonesiacarterminal.co.id
IPC Car Terminal/indonesiacarterminal.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC) meneken kesepakatan bersama dengan Jaksa Agung Muda Bldang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republlk Indonesra atau Jamdatun terkait penanganan masalah hukum.

Kesepakatan ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya mengatakan perseroan menjunjung tinggi asas kehati-hatian dalam setiap rencana pengembangan bisnis.

Dia menambahkan, kerja sama dengan Jamdatun akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung kegiatan usaha IPC dalam pengelolaan pelabuhan," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (1/6/2018).

Kerja sama antara IPC dengan Jamdatun meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindaka hukumn lainnya. Jamdatun Kejaksaan Agung, Loeke Larasati mengatakan kerja sama dengan IPC merupakan dukungan nyata Korps Adhyaksa terhadap upaya pemerintah mengoptimalkan fungsi pelabuhan dalam perdagangan.

"Pendampingan hukum ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016," ujarnya.

Pendampingan atau pertimbangan hukum itu dilakukan dengan prinsip mengutamakan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan.

Pada kesempatan yang sama, juga ditandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bdang Perdata dan Tata Usaha Negara antara para General Manager Cabang Pelabuhan yang dikelola IPC dengan Kepala Kejaksaan nggl (KEJATI) dI masing-masing wilayah.

Elvyn mengimbuhkan, IPC sebagai badan usaha milik negara punya tugas penting mengelola pelabuhan di tempat terpencil, terluar, dan tertinggal.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, IPC mendapat tugas untuk membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Kijing di Kalimantan Barat. Dalam pembangunan pelabuhan tersebut, IPC juga membutuhkan pendampingan hukum terutama terkait perdata dan tata usaha negara.

Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Kijing merupakan pelabuhan laut dalam yang dibangun untuk mengakomodasi arus kargo di Kalimantan Barat. IPC akan membangun empat terminal, yakni terminal multiguna, terminal curah cair, terminal peti kemas, dan terminal curah kering.

Pelabuhan Kijing juga akan terintegrasi dengan kawasan ekonomi khusus sehingga bisa menjadi pusat ingustri pengolahan bahan baku untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper