Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI) menjalin kerja sama pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dengan Petrochina Internasional Jabung Ltd. Kesepakatan tarif JAI-PetroChina ini akan menjadi acuan kerja sama serupa di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya.
Kesepakatan tarif pemanduan dan penundaan kapal di wilayah terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) Tanjung Jabung ditandatangani hari ini Senin (14/5/2018) di Jakarta. Ini merupakan lanjutan dari nota kesepahaman yang sudah disepakati pada Oktober 2017 lalu.
Direktur Utama JAI Dawam Atmosudiro mengatakan perseroan akan mendapat 25% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Tanjung Jabung. Sebanyak 5% pendapat akan disetor ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun 70% pendapatan akan mengalir ke pengelola TUKS.
"Dengan komposisi seperti itu, kami sudah langsung mendapat profit 20%. Ini memang harus kami maintain karena janji kami kepada pemegang saham, gross profit kami 17%," jelasnya kepada Bisnis selepas penandatanganan kesepakatan itu hari ini, Senin (14/5/2018).
Dawam menjelaskan sejak tahun lalu perseroan memang tengah merintis untuk memperluas segmen usaha di luar captive market. JAI beroperasi melayani jasa penundaan di 12 pelabuhan yang dikelola induk perushaan, yaitu PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Selain itu, JAI merambah segmen TUKS atau terminal khusus dan ship to ship (STS).
Sejauh ini, JAI sudah meneken kontrak jasa pemanduan dan penundaan dengan PT Nusantara Regas dan PT Cemindo Gemilang. JAI juga tengah membidik jasa pandu dan tunda di wilayah perairan Muara Musi, Karawang Timur, dan Luwuk. Secara keseluruhan, tambahan kontrak baru bisa berkontribusi terhadap target pendapatan JAI tahun ini sebanyak Rp1,1 triliun.
Per Maret 2018, JAI membukukan pendapatan sebesar Rp164,63 miliar (tidak diaudit) atau tumbuh 5,56% secara tahunan. Dawam memperkirakan, pendapatan bakal menanjak di paruh kedua tahun ini sejalan dengan realisasi kontrak-kontrak baru yang diperoleh perseroan.