Bisnis.com, JAKARTA -- Sektor hulu minyak dan gas bumi tidak memiliki kesempatan mendapat tax holiday saat ini karena sektor tersebut memiliki aturan perpajakan tersendiri.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah mengatakan saat ini sektor hulu migas tidak mendapat tax holiday dikarenakan sektor ini memiliki skema perpajakan yang berbeda.
"[Sektor hulu migas ] tidak dapat [tax holiday], karena [skema perpajakan] mereka beda," katanya di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Baca Juga
Adapun, pemerintah mempunyai dua skema penggantian biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Migas, yakni cost recovery dan gross split.
Cost recovery adalah semua pengeluaran pajak yang dikeluarkan oleh kontraktor akan diganti oleh pemerintah, mulai dari PPh, PPN dan PBB. yang mana dapat diartikan seluruh cost kontraktor diganti oleh pemerintah.
Sementara itu, skema gross split, kontraktor tidak membayar PPN dan PBB karena masih belum menghasilkan, yang berarti juga secara otomatis PPh tidak wajib dibayarkan. "[Untuk saat ini] masih tetap dengan aturan yang ada, nanti kita lihat, tidak tahu kalau nanti ada pembahasan," imbuh Yunirwansyah.