Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hulu Migas Tak Dapat Tax Holiday, Ini Penjelasannya!

Sektor hulu minyak dan gas bumi tidak memiliki kesempatan mendapat tax holiday saat ini karena sektor tersebut memiliki aturan perpajakan tersendiri.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sektor hulu minyak dan gas bumi tidak memiliki kesempatan mendapat tax holiday saat ini karena sektor tersebut memiliki aturan perpajakan tersendiri.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah mengatakan saat ini sektor hulu migas tidak mendapat tax holiday dikarenakan sektor ini memiliki skema perpajakan yang berbeda.

"[Sektor hulu migas ] tidak dapat [tax holiday], karena [skema perpajakan] mereka beda," katanya di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Adapun, pemerintah mempunyai dua skema penggantian biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Migas, yakni cost recovery dan gross split.

Cost recovery adalah semua pengeluaran pajak yang dikeluarkan oleh kontraktor akan diganti oleh pemerintah, mulai dari PPh, PPN dan PBB. yang mana dapat diartikan seluruh cost kontraktor diganti oleh pemerintah.

Sementara itu, skema gross split, kontraktor tidak membayar PPN dan PBB karena masih belum menghasilkan, yang berarti juga secara otomatis PPh tidak wajib dibayarkan. "[Untuk saat ini] masih tetap dengan aturan yang ada, nanti kita lihat, tidak tahu kalau nanti ada pembahasan," imbuh Yunirwansyah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper