Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung Kementerian Perindustrian yang mengusulkan super deduction tax 200%. "Kalau kami ikut Menperin, dan saya rasa 200% itu sudah tepat," kata Kepala BKPM Thomas Lembong.
Menurut Lembong, besaran insentif super deduction tax 200% memang menggambarkan kebutuhan pelaku industri domestik. Selain itu, rata-rata negara Asean menerapkan 200% super deduction tax.
Dia mengatakan dengan insentif yang lebih besar, pelaku usaha domestik dapat lebih tertarik dalam melakukan kegiatan vokasi dan research and developement. "Karena sebenarnya banyak juga investor yang mengeluh [sulitnya menemukan pekerja yang terampil dan sulitnya melakukan R&D]," imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan.
Sedangkan super deduction tax adalah, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan sebuah biaya kegiatan lebih tinggi dari pada seharusnya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah dari pada seharusnya.
Contoh, perusahaan A melakukan kegiatan yang mendapat insentif super deduction tax dan tercatat mengeluarkan biaya senilai Rp100 juta. Namun, ketika melaporkan pajaknya perusahaan A diperbolehkan mencantumkan biaya kegiatan tersebut sebesar Rp130 juta, sehingga dengan begitu, pajak yang dibayarkan pun otomatis lebih rendah.