Bisnis.com, JAKARTA— Pengaturan angkutan barang di jalan tol Jakarta — Tangerang dinilai bisa berdampak pada ekpor Indonesia.
Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman menuturkan hal ini bisa terjadi karena Tangerang merupakan salah satu kota yang menjadi basis ekspor.
“Kalau Tangerang khususnya itu basis ekspor, kalau Cikarang kan impor kemudian digunakan untuk pasar domestik,” kata Kyatmaja kepada Bisnis, Senin (16/4/2018).
Dengan adanya pengaturan tersebut, dirinya yang juga merupakan pengusaha angkutan logistik berencana untuk mengatur pola pengiriman barang dengan syarat perubahan pola pengiriman tersebut juga diikuti komponen Supply Chain Management yang lainnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengomentari target jangka panjang BPTJ yang berharap agar pengusaha barang beralih ke moda lain seperti kereta api barang dan kapal.
Menurutnya, jika pemerintah memiliki target demikian perlu ada komitmen besar yang harus dilakukan.
Baca Juga
“Itu perlu komitmen besar, sampai saat ini saya belum lihat arah ke sananya. Sama kayak [kapal] Roro Jakarta—Surabaya, malah sekarang kapalnya menyusut [besar kapalnya],” ujar Kyatmaja.
Sejauh ini, imbuhnya, pemerintah belum memiliki komitmen untuk membuat pengusaha beralih menggunakan moda angkutan barang massal. Hal ini ditunjukkan dengan belum adanya pengaturan di jalan arteri.
"Iya baru paket larangannya saja ini, paket relaksasinya belum dibahas sama sekali. Ya kita harap nanti ada paket larangan jangan lupa relaksasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim adanya pengaturan angkutan barang di tol Jakarta — Tangerang bukanlah masalah bagi pengusaha.
“Kita punya pengalaman di tol Bekasi dia [truk] menumpuk, nanti paling kita perhitungkan yang numpuk ke arah mana. Kita akan teliti, jadi saya pikir ini masalah manajemen waktu, sampai sejauh ini asosiasi truk tidak memberikan suatu keluhan,” kata Budi Karya.
Seperti diketahui, pemerintah mulai melakukan uji coba paket kebijakan pengaturan tol Jakarta—Tangerang pada Senin (16/4).
Dalam pengatura tersebut ada tiga kebijakan yang akan diterapkan yaitu skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat atau angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa — Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk.