Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menggunakan produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui sinergi dengan pelaku usaha.
Sinergi tersebut dilakukan dengan menggelar kegiatan ‘Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia, dan Aneka’ di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina menjelaskan kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong terbentuknya iklim usaha yang sehat serta meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri.
“Selain itu, juga mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya dalam siaran pers yang dilansir Kemendag pada Sabtu (7/4/2018).
Pada kesempatan tersebut, Srie meminta pelaku usaha untuk memahami aturan SNI guna menghindari berbagai pelanggaran. Selain itu, pelaku usaha harus memahami kewajiban pencantuman label dalam bahasa indonesia, seperti diatur dalam Permendag No.73/2015.
“Permendag ini mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa indonesia bagi importir atau produsen. Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagangan pengumpul, jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menyampaikan perlunya dukungan berbagai pihak dalam pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen Indonesia.
“Kemendag memerlukan dukungan instansi terkait agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum. Diharapkan para pelaku usaha memathui ketentuan perundang-undangan yang ada, khususnya bidang perlindungan konsumen,” tegasnya.