Bisnis.com, SEMARANG—Kementerian Perindustrian menyebutkan pertumbuhan pengguna fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) relatif lambat.
Pasalnya, menurut Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian (Kemperin) Gati Wibawaningsih jumlah pengguna fasilitas tersebut baru mencapai 44 IKM. Padahal, fasilitas tersebut telah dirilis sejak Januari 2017.
“Memang masih kecil jumlahnya, tapi kami terus berupaya untuk meningkatkannya agar target 400 IKM menggunakan KITE tercapai pada tahun ini,” katanya, saat bertemu dengan para pengusaha logam di Semarang, Jumat (6/4).
Adapun, KITE adalah fasilitas perpajakan yang diberikan terhadap impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Fasilitas dimaksud dapat berupa pengembalian atas bea masuk yang telah dibayar; atau pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Menurut Gati, sejauh ini industri yang mendominasi fasilitas KITE tersebut adalah industri fashion, furnitur dan logam. Kendati demikian, dia tak menutup kemungkinan untuk meningkatkan jumlah pengguna fasilitas tersebut di sektor-sektor strategis lain yang berbasis ekspor.
Baca Juga
Sejauh ini, lanjutnya, persoalan yang kerap ditemui di lapangan adalah para pengusaha belum mampu memenuhi syarat ekspor berupa produk jadi 75% dari bahan baku yang diimpor.
Di sisi lain, cukup banyak pengusaha yang mengaku kebingungan untuk mengisi lembar pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan pemberitahuan impor barang (PIB).
“Intinya kita perlu sosialisasi yang lebih maksimal ke publik, terutama sektor IKM menengah yang menjadi sasaran utama pengguna fasilitas KITE,” ujarnya.
Gati meyakini, apabila fasilitas KITE dimanfaatkan secara maksimal oleh IKM di Indonesia, maka akan mampu mendorong pertumbuhan industri nasional. Seperti diketahui, pada 2018, Kemenperin telah mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67%.