Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPN: Waspadai Penipuan Penawaran Rumah Susun atau Rumah Tapak

Badan Perlindungan Konsumen National (BPKN) meminta masyarakat waspada terhadap maraknya kasus penipuan penawaran rumah susun maupun rumah tapak di sejumlah wilayah Jabodetabek.
Suasana pembangunan di kawasan perumahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/12)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Suasana pembangunan di kawasan perumahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/12)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen National (BPKN) meminta masyarakat waspada terhadap maraknya kasus penipuan penawaran rumah susun maupun rumah tapak di sejumlah wilayah Jabodetabek.

Koordinator Komisi Kajian BPKN Anna Tri Anggraini mengatakan mayoritas penghuni rumah susun dan rumah tapak tidak tahu serta sangat percaya dengan pemasaran maupun iklan yang ditawarkan oleh pengembang. Namun, masyarakat tidak melihat secara pasti lahan yang akan digunakan.

"Konsumen harus cerdas atau harus mengetahui dari awal pemasaran bahkan perencanaannya. Kemudian sampai pengalihan hak. Mereka harus sadar betul kalau kondisi tanah yang dia beli ada ketetapan hukum saat sudah dihuni," paparnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Sejak September 2017, BPKN menyebutkan telah menerima setidaknya 80 laporan tentang perlindungan konsumen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kasus di antaranya menyangkut tentang perumahan bermasalah.

Sejumlah kasus yang tercatat BPKN, kebanyakan warga yang mengeluhkan sertifikat tanah yang tidak kunjung diberikan oleh pengembang. Padahal, biasanya rumah yang dijual sudah dibayar lunas dan ditempati bertahun-tahun.

Contoh lain, warga telah memiliki rumah dengan telah menyelesaikan seluruh pembiayaan, tapi tiba-tiba bank swasta menyebut lahan rumah belum dibayar. Sehingga developer juga diminta untuk bekerja secara profesional.

"Konsumen jangan mudah terkecoh janji developer. Semakin besar iklannya harus semakin curiga. Peruntukan tanah, masterplan, peruntukan rencana tata ruang lihat untuk rumah atau tidak. Kemudian izin. Biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," lanjut Anna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper