Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi Konsumen, Bank Harus Edukasi Nasabah Kartu Kredit

Institusi jasa keuangan didesak untuk memperkuat aspek edukasi dan perlindungan terhadap data pribadi nasabah kartu kredit.
Kartu kredit - ilustrasi
Kartu kredit - ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak institusi jasa keuangan untuk mengoptimalkan sisi edukasi dan perlindungan data pribadi nasabah kartu kredit.

Kordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E. Halim meminta bank atau institusi jasa keuangan untuk tidak hanya gencar mencari nasabah kartu kredit, melainkan juga melakukan edukasi dan penjelasan terkait dengan penggunaan layanan tersebut. Hal itu dibutuhkan untuk mengurangi masalah yang akan muncul di kemudian hari.

"Kerap terjadi nasabah tidak pernah diberi tahu tentang berbagai hal seperti fitur dan kejelasan manfaat serta resiko produk dari jasa keuangan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/6/2020)

Edukasi, lanjut dia, faktor penting mengingat saat ini masyarakat gemar melakukan transaksi atau belanja secara daring dengan menggunakan kartu kredit.

Selain itu dia juga mengemukakan pokok masalah kartu kredit yang sering dialami pemegang kartu. Salah satunya, masih sering ditemukan praktik bank melelang atau menjual di bawah nilai kredit secara borongan terhadap data-data tagihan (penghutang) kepada pihak ketiga (debt collector). Adapun pihak ketiga tersebutlah yang memaksimalkan penagihan ke pengguna kartu kredit.

Selain itu ada pula persoalan lain terkait dengan perlindungan data pribadi nasabah. Dia menemukan beberapa kali kasus penyalahgunaan  data pribadi nasabah oleh perusahaan lain untuk menawarkan produk-produk jasa keuangan yang lainnya.

Di samping itu ada pula risiko pembobolan kartu kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, di mana konsumen mendapat telpon dan digiring opini agar memberikan data pribadi kepada orang yang mengaku dari penerbit.

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak menilai perlu adanya penyempurnaan Surat Edaran BI Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen Kartu Kredit.

"Selain pengawasan dan pengendalian terhadap penagihan konsumen kartu kredit yang gagal bayar, pentingnya edukasi kepada konsumen untuk memahami penggunan kartu dan resiko yang timbul dalam menggunakan kartu kredit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper