Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Mei 2018, Pertamina Wajib Jamin Pasokan Pertamax Turbo di 8 Wilayah Ini

PT Pertamina (Persero) diminta menyediakan pasokan dan distribusi bensin berkualitas EURO IV yakni, Pertamax Turbo, pada 8 kota paling lambat Mei 2018.
Petugas mengarahkan mobil tangki pengangkut BBM jenis Pertamax Turbo seusai melakukan pengisian BBM di Area Kilang PT Pertamina (persero) RU III Plaju, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (9/6)./Antara-Nova Wahyudi
Petugas mengarahkan mobil tangki pengangkut BBM jenis Pertamax Turbo seusai melakukan pengisian BBM di Area Kilang PT Pertamina (persero) RU III Plaju, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (9/6)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) diminta menyediakan pasokan dan distribusi bensin berkualitas EURO IV yakni, Pertamax Turbo, pada 8 kota paling lambat Mei 2018.

Adapun, bahan bakar EURO IV diharapkan bisa mulai diimplementasikan pada saat Asian Games 2018 dan pertemuan IMF Meeting 2018 yang terjadi pada medio Agustus 2018 sampai Oktober 2018.

Hal itu tercantum dalam surat laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perihal bahan bakar EURO IV dan kualitas udara dalam rangka Asian Games 2018.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian, BUMN, dan Pertamina disebut sudah menyepakati untuk menjamin pasokan BBM EURO IV, yakni Pertamax Turbo terjamin paling lambat Mei 2018. Nantinya, BBM EURO IV itu diprioritaskan pasokannya terjaga pada 8 kota yakni, Jabodetabek, Palembang, Bali, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo.

Sementara itu, dalam surat laporan kepada Presiden itu juga disebutkan kualitas udara berdasarkan konsentrasi PM2,5 sepanjang 2017 hingga Januari 2018 di Palembang dan Jakarta masing-masing 12 ug/m3 dan 35 ug/m3. Secara standar nasional, kualitas udara di Jakarta masih cukup baik dengan berada di bawah standar 65 ug/m3, tetapi jika mengacu standar World Health Organization (WHO) kualitas udara Jakarta berada di bawah standar yakni 25 ug/m3.

Adapun, salah satu penyebab pencemaran udara di perkotaan adalah transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil seperti bensin dan solar.

Untuk itu, KLHK pun mengeluarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru EURO IV. Peraturan itu berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper