Bisnis.com, JAKARTA –Kementerian Perdagangan meminta perusahaan yang sudah mendapatkan surat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih agar bersabar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan bahwa pada prinsipnya selama admnistrasi dari perusahaan importir tersebut lengkap direktoratnya akan memberikan surat persetujuan.
Namun sampai saat ini, Oke akan memprioritaskan perusahaan yang sudah berpartisipasi dalam program pemerintah untuk mendapatkan surat terlebih dulu.
“Pasti diterbitkan SPI-nya, hanya saat ini masih mendahulukan perusahaan-perusahaan yang pada tahun lalu telah berpartisipasi dalam program Operasi Pasar untuk menurunkan harga pada saat puasa dan lebaran tahun lalu,”katanya kepada Bisnis, Kamis (22/3/2018).
Menurut Oke, perusahaan yang belum mendapatkan SPI, bukan berarti tidak mendukung program pemerintah. Mereka juga tidak disyaratkan berpartisipasi dalam operasi pasar. “[Pemegang RIPH] tidak perlu operasi pasar, hanya harus bersabar. Pada waktunya [semua persyaratan lengkap] pasti diterbitkan,” katanya.
Sementara itu Institute For Development of Economic and Finance (INDEF) menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan impor bawang putih karena belum dapat menekan harga bawang putih di pasaran.
Menurut hasil pemantauan Kementerian Pertanian, dalam enam bulan terakhir, harga bawang putih terus merangkak naik. Pada Oktober 2017 harga bawang putih berada di kisaran harga Rp30.000per kg lalu terus menanjak sampai Rp40.000 per kg dan bertahan di rentang harga tersebut.