Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengklaim realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT mengindikasikan perbaikan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah ini meningkat 24,12%.
Meski secara umum naik, mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018 atau kurang dari 2 minggu sejak hari ini, Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik.
Bagi Wajib Pajak yang siap menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki sambungan Internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing.
Selain fasilitas e-filing, otoritas pajak juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh (download) Wajib Pajak untuk diisi secara offline yakni tanpa terhubung ke jaringan Internet. Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, langkah terakhir adalah Wajib Pajak mengunggah (upload) ke sistem DJP dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT.
Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima DJP, 80% disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual. Untuk memfasilitasi penyampaian SPT secara manual, seluruh KPP dan KP2KP pada tahun ini akan buka pada hari Sabtu tanggal 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT PPh Tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak.