Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mempelajari rencana percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak berisiko rendah.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, fokus pendalaman yang dilakukan oleh pemerintah adalah mekanisme pengembalian sesuai dengan Pasal 17 C dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Pasal 9 ayat 4 C Undang-Undang PPN.
"Pelaksanaan dari pasal-pasal tersebut yang sedang kami pelajari," kata Arif kepada Bisnis, Senin (19/3/2018).
Pasal 17 C UU KUP mengatur mengenai kriteria tertentu bagi wajib pajak. Kriteria ini diterapkan untuk penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Inti dari proses penelitian ini adalah penerbitan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak paling lama 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN.
Pasal 17 D menjelaskan setelah dilakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dirjen Pajak menerbitakan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Sementara itu, Pasal 9 ayat 4 C UU PPN menjelaskan mengenai pengusaha kena pajak (PKP) yang berisiko rendah. PKP yang dimaksud sesuai ketentuan tersebut juga terkait dengan mekanisme mengenai penelitian pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
"Jadi pelaksanaan dari pasal-pasal tersebut," ujarnya.