Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Isu Telur Palsu di Masyarakat. KASATGAS PANGAN : Itu Hoax

Satuan Tugas Pangan membantah adanya telur palsu yang beredar di masyarakat. Akibat munculnya Isu tersebut, saat ini industri telur mengalami penurunan penjualan secara signifikan.
Pekerja mengambil telur di kandang ayam di Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (25/9)./ANTARA-Adeng Bustomi
Pekerja mengambil telur di kandang ayam di Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (25/9)./ANTARA-Adeng Bustomi

Kabar24.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pangan membantah adanya telur palsu yang beredar di masyarakat. Akibat munculnya Isu tersebut, saat ini industri telur mengalami penurunan penjualan secara signifikan.

Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto ‎mengatakan kabar bohong atau hoax mengenai telur palsu tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat konsumsi telur ayam di masyarakat. Padahal saat ini, menurutnya, tingkat konsumsi per kapita telur di Indonesia baru mencapai angka 10,44 kg per tahun. Itu berarti bahwa satu orang makan telur rata-rata 10,44 kg dalam setahun.

"‎Tidak ada yang namanya telur palsu, hantaman isu telur palsu ini bisa menurunkan konsumi telur per kapita, juga akan menghantam industri peternakan telur. Dampaknya bangsa kita mengalami kerugian sendiri. Industri kita juga akan terdampak, terhadap tenaga kerja kita juga akan terpengaruh‎," tuturnya, Jumat (16/3/2018).

‎Dia mengimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi ihwal telur palsu tersebut karena berdampak sangat signifikan terhadap industri peternakan telur di Indonesia.

Menurutnya, Satgas Pangan juga telah menggandeng Institut Pertanian Bogor, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) di Kementerian Pertanian untuk mendalami kasus informasi palsu tersebut.

"Kami mengimb‎au agar masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi soal telur palsu itu, karena dampaknya akan sangat luas bagi masyarakat dan industri peternakan telur," katanya.

Setyo mengancam akan menjerat para penyebar informasi itu dengan Pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Marilah kita menggunakan medsos secara bijak, artinya pikir dulu dan disaring dulu, jangan sharing dulu baru pikir," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper