Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyebutkan setidaknya sudah ada 15 provinsi yang menetapkan kuota jumlah taksi online.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), total kuota taksi online dari 15 provinsi tersebut sebanyak 91.953 kendaraan. Jika dirinci, terdapat 36.510 taksi online untuk wilayah Jabodetabek, 15.418 unit di Jawa Barat, 4.935 unit di Jawa Tengah, 4.445 unit di Jawa Timur, dan 400 unit di DI Yogyakarta.
Untuk daerah Aceh sebanyak 748 unit taksi online, Sumatra Barat 400 unit, Sumatra Utara 3.500 unit, Sumatra Selatan 1.700 unit, Riau 400 unit, dan Lampung 8.000 unit. Sementara itu, untuk area Bali terdapat 7.500 unit, Sulawesi Utara 997 unit, Sulawesi Selatan 7.000 unit, serta Kalimantan Timur 1.000 unit.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan keputusan moratorium itu dilakukan mengingat jumlah taksi online yang terus bertambah setiap harinya.
"Karena kasian ini para driver berkompetisi, semakin ketat bahkan ada kecenderungan sulit mendapatkan order," katanya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (12/3/2018).
Dalam hal ini, pemerintah masih ingin fokus menata atau membenahi angkutan sewa khusus termasuk penyediaan program subsidi SIM A umum dan KIR gratis. Oleh sebab itu, pemerintah meminta agar pihak aplikator berhenti melakukan rekrutmen mitra atau sopir taksi online sampai batas waktu tertentu.
Berdasarkan catatan Bisnis, penghitungan kuota di masing-masing daerah didasarkan pada luas wilayah, kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk, rata-rata lama perjalanan menggunakan taksi, jumlah menggunakan taksi pada jam sibuk, waktu tunggu rata-rata penumpang pada jam sibuk, waktu kerja rata-rata pengemudi taksi per hari, rasio luas wilayah administrasi dengan kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk.