Bisnis.com, JAKARTA - Holding BUMN minyak dan gas bumi (migas) direncanakan resmi terbentuk pada pekan depan di rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina (Persero).
Hal itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dalam beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Februari 2018 tersebut, seluruh saham seri B milik negara di PT PGN (Persero) sebanyak 13,8 miliar lembar dialihkan ke Pertamina. Meskipun begitu, negara masih melakukan kontrol atas PGN melalui kepemilikan saham seri A dwi warna.
Pengalihan saham tersebut membuat PGN tidak lagi menyandang status Persero. Pertamina pun akan menjadi pemegang saham PGN.
Direktur SDM Pertamina Nicke Widyawati mengatakan akta inbreng akan diserahkan dari PGN ke Pertamina. Adapun nilainya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
"KMK tanggal 16 Maret ya. RUPS Seninnya. Kalau itu sudah, itu sebagai dasar formal PGN masuk Pertamina," katanya di kantor Pertamina, Senin (12/3/2018).
Dia mengatakan integrasi operasional harus terjadi dengan masuknya PGN ke Pertamina. Hal itu untuk memacu nilai tambah dan mengoptimalkan investasi.
"Sedang dikaji. Jadi, ada integrasi formal, ada integrasi operasional. Yang paling penting sekarang integrasi operasional," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan PGN tidak perlu lagi melaksanakan RUPS karena telah mendapatkan persetujuan pada RUPS yang dilaksanakan pada 25 Januari 2018. Tinggal Pertamina yang perlu menggelar RUPS.
"Nanti tinggal bikin [RUPS] dengan Pertamina. Nunggu Menteri Keuangan," tuturnya.