Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Polda DI Yogyakarta, Dishub DI Yogyakarta menggelar pembuatan SIM A Umum.
Kegiatan ini berlaku untuk pengemudi Angkutan Sewa Khusus maupun pengemudi taksi reguler, berlangsung di Satpas Polresta Yogyakarta, Minggu (11/3/2018).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Tito Karnavian meninjau pembuatan SIM A Umum, mulai dari proses registrasi, foto, uji teori, dan sebagainya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan Yogyakarta menjadi kota keempat penyelenggara pembuatan SIM A Umum setelah Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
"Keselamatan diutamakan, pengemudi yang membawa penumpang wajib mempunyai SIM Umum. Kali ini kami memberikan kegiatan subsidi SIM A Umum dari APBN dan program CSR di 10 kota," tutur Budi, Minggu (11/3).
Budi pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda yang telah memberikan dukungan luar biasa.
Baca Juga
Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan jalan tengah yang baik antara taksi reguler dan angkutan sewa khusus.
Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung karena merupakan fenomena global.
Menurut Kapolri, adanya terobosan pemberian SIM A Umum untuk pengemudi angkutan sewa khusus dapat menjadi jalan tengah, semua kepentingan termasuk masyarakat bisa terakomodir.
"Terimakasih kepada Pak Menhub. Kami mengimbau kepada angkutan sewa khusus dan reguler tolong jangan lagi ribut-ribut," ujar Tito.
Pada kesempatan ini, terdapat 159 pengemudi angkutan sewa khusus dan taksi reguler mengikuti Pembuatan Sim A Umum Kolektif di SATPAS Polresta Yogyakarta.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga menjelaskan terkait pembatasan kuota SIM A Umum.
Hal ini sangat diperlukan demi mengamankan wilayah kerja masing-masing. Dirjen Budi berharap kendaraan dari luar Yogyakarta tidak beroperasi di Yogyakarta.
Tak hanya itu, Budi Setiyadi juga menjelaskan apabila terjadi kecelakaan dan pengemudi belum memiliki SIM A Umum maka penumpang tidak akan mendapat asuransi.
“Jika terjadi kecelakaan, Anda belum punya SIM A Umum, dan penumpang Anda terluka, tidak akan mendapat asuransi dari Jasa Raharja. Tetapi jika sudah punya SIM A Umum, semua kejadian kecelakaan bisa ditanggung asuransi,” kata Budi Setiyadi.
Sebagaimana diketahui, program subsidi sim A umum ini dilakukan agar pengemudi angkutan dapat memenuhi peraturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kegiatan ini turut dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Direktur Angkutan Multimoda Perhubungan Darat Cucu Mulyana, dan Kepala BPTD Jateng DIY Prasetyo.