Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai impelementasi Peraturan Menteri 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban angkutan jalan.
Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin Indonesia mengatakan, aturan ini juga menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban.
Misalnya, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah. Sehingga tidak terjadiover capacity angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi boomerang bagi bisnis angkutan jalan.
Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut. “Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan PM 108 ini dapat berjalan konsisten,” katanya, dalam siaran persnya Jumat (09/03).
Menurutnya, pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku bisnis. Melalui aturan PM 108 ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan sisi operasional maupun sisi bisnis.
Dia juga masih memiliki catatan terkait aturan PM 108 yang belum terimplementasi hingga saat ini. Menurutnya, implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan yang lain.
Untuk itu diperlukan dukungan seluruh pihak agar implementasi aturan ini dapat berjalan baik. Dukungan ini misalnya dari pihal Kepolisian, para pelaku usaha angkutan, penyedia jasa aplikasi, dari para pengemudi angkutan.
“Dukungan seluruh pihak diperlukan agar impelementasi aturan PM 108 dapat berjalan konsisten." tambahnya.