Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Imbau Taksi Online Moratorium Rekrutmen Pengemudi Baru

Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa transportasi angkutan sewa khusus atau taksi online untuk melakukan moratorium rekrutmen pengemudi baru.
Pengemudi taksi online saat mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online saat mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, SURABAYA -- Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa transportasi angkutan sewa khusus atau taksi online untuk melakukan moratorium rekrutmen pengemudi baru.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan aplikasi sejak tiga hari lalu.

"Kami akan panggil aplikator. Sejak Februari sudah ada deklarasi agar tidak menerima pengemudi lagi," ujar Menhub selepas meninjau uji kir gratis di UPTD Uji Kendaraan Bermotor Wiyung, Surabaya, Kamis (8/3/2018).

Sebagaimana diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Permenhub No.108 Tahun 2017 yang salah satu butir ketentuan membatasi armada dalam satu kawasan. Beleid ini juga mewajibkan uji kir kendaraan untuk menjamin keselamatan berkendara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menambahkan edaran moratorium rekrutmen pengemudi baru bersifat imbauan. "Moratorium ini akan terus berjalan sampai terpenuhi kuota. Meski imbauan, kami berharap mereka bisa memahami," ujarnya kepada Bisnis.

Dia menerangkan, pihaknya juga akan menghitung kuota armada taksi online per kawasan. Perhitungan itu berdasarkan jumlah bangkitan perjalanan dan dikaitkan dengan sejumlah variabel lain yang menjadi rumus perhitungan.

Menurut Budi, pergerakan armada bisa dipantau lewat dasbor yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk diketahui, dalam pengaturan taksi online, aspek teknologi menjadi ranah kewenangan Kominfo sedangkan Kemenhub berwenang terhadap aspek penyelenggaraan angkutan.

Budi menyebut, saat ini dasbor belum menunjukkan data terkini (real time). Oleh karena itu, dia ingin agar dasbor disempurnakan. "Kalau real time kita bisa tahu hari ini [jumlah armada] berapa, besok berapa," ujarnya.

Secara umum, penerapan Permenhub No.108 Tahun 2017 menjadi dasar bagi legalisasi taksi online yang sebelumnya tidak tersentuh regulasi. Arkian, taksi konvensional dan taksi online sudah memiliki tingkat pengaturan atau level of playing field yang sama.

Selaras dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut B. Pandjaitan meminta publik mengakhiri polemik taksi online. Dia beralasan, Kementerian Perhubungan telah memberikan sejumlah insentif agar pengemudi taksi online bisa memenuhi aturan, yakni melalui Permenhub nomor 108/2017.

"Jadi masyarakat gak usah berantem lagi [soal taksi konvensional versus taksi online]. Kalau masih ada yang ribut, tokok saja kepalanya," ujar Luhut usai meninjau uji kir bersama Menhub.

Dia menekankan, seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi aturan yang dibuat. Luhut menegaskan, pengaturan taksi online dimaksudkan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan transportasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper