Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim implementasi dari 16 Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang digelontorkan sejak September 2015 sudah berjalan dan hanya menyisakan 3% dari 234 regulasi yang dibahas ulang.
Plt. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, sejumlah kendala yang masih terus dipecahkan yakni pendapat dan interpretasi hukum yang berbeda. Belum lagi, harus ada kesesuaian dengan realitas di lapangan.
"Saat ini secara ide PKE sangat dinilai bagus tetapi memang masih harus disesuaikan dengan realita lapangan," katanya, Rabu (7/3/2018).
Bambang mengemukakan contohnya permasalahan yang membutuhkan penyesuaian dengan lapangan misalnya operasional pemanfaatan angkutan laut. Selain itu, secara detail pemerintah masih terus mencari upaya-upaya yang tepat.
Menurutnya, saat ini seluruh K/L tengah fokus pada instruksi Presiden yang meminta mempercepat seluruh proses pemangkasan regulasi yang ada.
"Perpers 91/2017 yang merupakan turunan PKE terakhir kalau sudah maksimal akan menjadi pendorong yang utama," ujarnya.
Berikut Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK:
Tahap I, 9 Sept '15 meningkatkan daya saing industri nasional.
Tahap II, 29 Sept '15 Mempermudah persyaratan perizinan dan menyederhanakan prosedur ekspor.
Tahap III, 7 Okt '15 Fasilitasi Jasa keuangan, pendanaan ekspor dan mengeliminasi hambatan bisnis.
Tahap IV, 15 Okt '15 Jaminan sosial dan perbaikan sejahteraan masyarakat.
Tahap V, 22 Okt '15 Meningkatkan iklim industri dan investasi melaIui tax Incentives dan deregulasi perbankan syariah.
Tahap VI, 6 Nov '15 Menstimulasi aktivitas ekonomi di daerah terluar dan memfasilitasi avalibilitas komoditas strategis.
Tahap VII, 7 Des '15 Menstimulasi aktivitas bisnis untuk industri labo insentive yang berskala nasional melaIui insentif dalam bentuk proses sertifikasi untuk individu.
Tahap VIII, 21 Des '15 Menyelesaikan perselisihan akuisisi tanah, mengintensifkan produksi minyak lokal, menstimulasi industri pesawat domestik.
Tahap lX, 27 Jan '16 Mempercepat kelistrikan, stabilisasi harga daging dan meningkatkan sektor logistic rural-urban.
Tahap X, 11 Feb '16 revisi daftar negatif Investasi dan peningkatkan proteksi untuk UMKM.
Tahap XI, 29 Mar '16 Menstimulasi perekonomian nasional melalui faSilitasi UMKM dan industri.
Tahap XII, 28 Apr '16 Meningkatkan ranking Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB).
Tahap XIII, 24 Agust '16 Low Cost Housing untuk masyarakat penghasilan rendah
Tahap XIV, 10 Nov '16 Roadmap untuk E Commerce
Tahap XV, 15 Jun '17 Perbaikan Logistik
Tahap XVI, 31 Agust '17 Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dari tingkat Pusat hingga Daerah.
+++++++++++
Dari paket I-XV ada 234 regulasi yang diterbitkan di mana 11 di antaranya dihapus menjadi 223.
Dari 223, 97% di antaranya yang sudah disahkan 219 di mana 3% atau 4 regulasi sisanya masih dikaji.
Secara Kementerian Lembaga regulasi yang telah disahkan sebanyak 168 aturan. Secara presidensial yang sudah komplit sebanyak 50 aturan.
(Update per 18, Januari 2018).
Plt. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, sejumlah kendala yang masih terus dipecahkan yakni pendapat dan interpretasi hukum yang berbeda. Belum lagi, harus ada kesesuaian dengan realitas di lapangan.
"Saat ini secara ide PKE sangat dinilai bagus tetapi memang masih harus disesuaikan dengan realita lapangan," katanya, Rabu (7/3/2018).
Bambang mengemukakan contohnya permasalahan yang membutuhkan penyesuaian dengan lapangan misalnya operasional pemanfaatan angkutan laut. Selain itu, secara detail pemerintah masih terus mencari upaya-upaya yang tepat.
Menurutnya, saat ini seluruh K/L tengah fokus pada instruksi Presiden yang meminta mempercepat seluruh proses pemangkasan regulasi yang ada.
"Perpers 91/2017 yang merupakan turunan PKE terakhir kalau sudah maksimal akan menjadi pendorong yang utama," ujarnya.
Berikut Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK:
Tahap I, 9 Sept '15 meningkatkan daya saing industri nasional.
Tahap II, 29 Sept '15 Mempermudah persyaratan perizinan dan menyederhanakan prosedur ekspor.
Tahap III, 7 Okt '15 Fasilitasi Jasa keuangan, pendanaan ekspor dan mengeliminasi hambatan bisnis.
Tahap IV, 15 Okt '15 Jaminan sosial dan perbaikan sejahteraan masyarakat.
Tahap V, 22 Okt '15 Meningkatkan iklim industri dan investasi melaIui tax Incentives dan deregulasi perbankan syariah.
Tahap VI, 6 Nov '15 Menstimulasi aktivitas ekonomi di daerah terluar dan memfasilitasi avalibilitas komoditas strategis.
Tahap VII, 7 Des '15 Menstimulasi aktivitas bisnis untuk industri labo insentive yang berskala nasional melaIui insentif dalam bentuk proses sertifikasi untuk individu.
Tahap VIII, 21 Des '15 Menyelesaikan perselisihan akuisisi tanah, mengintensifkan produksi minyak lokal, menstimulasi industri pesawat domestik.
Tahap lX, 27 Jan '16 Mempercepat kelistrikan, stabilisasi harga daging dan meningkatkan sektor logistic rural-urban.
Tahap X, 11 Feb '16 revisi daftar negatif Investasi dan peningkatkan proteksi untuk UMKM.
Tahap XI, 29 Mar '16 Menstimulasi perekonomian nasional melalui faSilitasi UMKM dan industri.
Tahap XII, 28 Apr '16 Meningkatkan ranking Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB).
Tahap XIII, 24 Agust '16 Low Cost Housing untuk masyarakat penghasilan rendah
Tahap XIV, 10 Nov '16 Roadmap untuk E Commerce
Tahap XV, 15 Jun '17 Perbaikan Logistik
Tahap XVI, 31 Agust '17 Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dari tingkat Pusat hingga Daerah.
+++++++++++
Dari paket I-XV ada 234 regulasi yang diterbitkan di mana 11 di antaranya dihapus menjadi 223.
Dari 223, 97% di antaranya yang sudah disahkan 219 di mana 3% atau 4 regulasi sisanya masih dikaji.
Secara Kementerian Lembaga regulasi yang telah disahkan sebanyak 168 aturan. Secara presidensial yang sudah komplit sebanyak 50 aturan.
(Update per 18, Januari 2018).