Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti pengemudi taksi online dan aplikator terkait dengan implementasi Permenhub 108/2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan salah satu yang akan dibahas dalam pertemuan itu adalah terkait dengan permintaan para pengemudi taksi online soal aturan pembekuan akun (suspend) oleh perusahaan dan penentuan tarif.
Budi mengatakan dalam hal ini kewenangan suspend para sopir taksi online sebetulnya adalah kewenangan dari pihak aplikator.
"Kalau suspend driver itu kan sebetulnya bukan otoritas kita ya suspend itu ada persoalan apa? Yang pertama menyangkut masalah mereka yang sudah menerima order kemudian 60% tidak diambil sama dia, itu kan masih menjadi kewenangannya dari aplikator, nah itu juga para pengemudi mengeluh kok saya gampang di-suspend," kata Budi, Selasa (13/2).
Menurutnya, masalah aplikator yang dengan mudah melakukan suspend tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pengemudi taksi online memiliki lebih dari satu akun aplikasi.
"Dia di-suspend sampai suspend berapa kali akhirnya dia sekarang mendaftar kepada Grab, contohnya, dan dia punya akunnya atas nama orang lain. Apa gak persoalan lagi itu?" katanya.
Dengan begitu, banyak pengemudi taksi online yang merasa keberatan untuk melakukan uji KIR. Sebab, lanjut Budi, dalam uji KIR nantinya setiap pengemudi taksi online harus menunjukkan kepada aplikator mana dia bekerja.
Oleh sebab itu, penting bagi Kementerian Perhubungan untuk mengurai satu per satu permasalahan sopir taksi online jelang penindakan tegas atau implementasi PM 108/2017.