Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pengamat menilai pelimpahan wewenang statutoria oleh Kementerian Perhubungan ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI perlu ditindaklanjuti dengan penguatan tenaga surveyor.
Direktur Eksekutif The National Maritime Institute atau Namarin, Siswanto Rusdi mengatakan pelimpahan wewenang ke BKI merupakan itikad yang perlu diapresiasi karena sejalan dengan tren yang ada di dunia internasional. Namun, pihaknya khawatir tenaga surveyor BKI yang andal tidak mencukupi untuk menangani wewenang statutoria.
"Menurut kami, marine inspector dari Kemenhub bisa ditugaskan atau di-BKO-kan [bawah kendali operasi] ke BKI untuk memperkuat BKI," jelas Siswanto kepada Bisnis.com, Senin (12/2/2018).
Sebagaimana diketahui, pekan lalu Ditjen Perhubungan Laut meneken kerja sama dengan BKI terkait pelimpahan wewenang statutoria. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi mengatakan wewenang statutoria itu diberikan untuk kapal berukuran 500 GT atau lebih dengan rute pelayaran internasional.
Wewenang serupa dilimpahkan untuk kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan domestik. Wewenang untuk pelayaran domestik diberikans ecara bertahap berdasarkan hasil penilaian Kemenhub terhadap BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang BKI.
Siswanto menekankan, pelimpahan wewenang statutoria kepada BKI bisa mendorong akuntabilitas tarif yang dibebankan kepada pengguna jasa. Dia juga berharap kualitas pemeriksaaan kapal bakal meningkat sehingga kapal-kapal berbendera Indonesia bisa diterima oleh port state control (PSC) di pelabuhan luar negeri.
Baca Juga
Untuk diketahui, setiap kapal yang berlayar ke luar negeri akan diperiksa oleh PSC di negara tujuan. Indonesia saat ini menjadi anggota Tokyou MoU yang bekerja sama melakukan pemeriksaan kapal sesuai standard internasional. Di 2017, jumlah kapal berbendera Indonesia yang ditahan oleh PSC anggota Tokyo MoU mencapai 17 kapal, turun dari posisi 2016 sebanyak 24 kapal.