Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Karyawan Tak Capai PTKP, Perusahaan Tak Perlu Lapor SPT

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.

Dalam ketentuan baru tersebut, otoritas pajak tak lagi melakukan penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan di SPT WP. Wajib pajak atau pelaku usaha yang mengalami kerugian dalam kegiatan usahanya tak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan, pilihan tidak mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 bagi WP yang rugi semata-mata untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak. Sekaligus sebagai upaya untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha.

 "Jadi dengan keberadaan PMK tersebut, kewajiban lapor tersebut dihilangkan," kata Yoga kepada Bisnis, belum lama ini

 Adapun terkait dengan penghapusan kewenangan penilaian dan penghitungan tampak dalam perubahan substansi Pasal 1 Ayat 12. Beleid itu menjelaskan, setelah proses penelitian SPT, penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan tak lagi dilakukan. Ketentuan ini secara tidak langsung memudahkan kedua belah pihak dan sejalan dengan prinsip self assessment.

Di samping penulisan dan penghitungan, simplifikasi juga dilakukan otoritas pajak dalam pelaporan PPh 21 dan PPN. Dengan berlakunya belied tersebut, WP yang menggunakan e - SPT Masa PPN wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara e-filling. Demikian juga WP Badan yang menyampaikan e-SPT PPh 21.

"Dari aspek pelaksanaanya, aturan ini secara administratif menjadi lebih efisien baik bagi WP maupun Ditjen Pajak," imbuhnya.

Adapun upaya untuk mendorong kepatuhan WP memang sedang getol dilakukan otoritas pajak. Sebelum SPT, mereka juga menyederhanakan mekanisme permohonan dan pencabutan NPWP serta penetapan pengusaha kena pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-02/PJ/2018 mengenai perubahan kedua PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan PKP.

Seperti yang tercantum dalam pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis (28/1/2018), penerbitan perdirjen itu dimaksudkan untuk mendukung program kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui penyederhanaan persyaratan administrasi penyampaian dokumen kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan Wajib Pajak.

Perubahan secara substansial dalam beleid mencakup pasal 6 yang menjelaskan skema penyertaan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam ketentuan beleid itu, WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi warga negara Indonesia (WNI) cukup menyertakan KTP serta dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari WP yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.

Selain itu WP juga menyertakan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa WP merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper