Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (1/2/2018).
Pemberlakuan aturan ini dimulai dengan operasi simpatik, di mana pengemudi taksi online yang belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam permenhub tidak akan dikenakan sanksi tilang, melainkan hanya teguran semata.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan operasi simpatik ini nantinya akan berlangsung dalam 1 bulan.
Senada, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengatakan akan tetap memberlakukan PM 108/2017 dengan memberikan kelonggaran perihal tenggat waktu operasi simpatik.
"Ya tanggal 1 mulai berlaku," kata Budi, Rabu (31/1/2018).
Dalam hal ini ada sejumlah poin yang diberi kelonggaran oleh Kemenhub antara lain pertama, berkaitan dengan ketidakpastian akan di-suspend oleh pihak tertentu. Sebab itu, Menhub mengatakan akan bersama-sama bertemu dengan Menkominfo mencari jalan keluar agarmekanisme tersebut berlansung dengan baik.
Kedua, perihal tatanan antara driver dengan aplikator. Para demonstran meminta agar mereka diberi kesempatan untuk bertemu aplikator seperti Grab, Uber dan Gojek.
Poin ketiga adalah keluhan materi. Disini, banyak pengemudi taksi online yang sebetulnya merasa keberatan lantaran memiliki uang terbatas.
Kata Menhub, banyak pengemudi taksi online yang meminta agar biaya pembuatan SIM lebih ekonomis. Dalam hal ini, Menhub pun berjanji akan mengajak para perwakilan demonstran bertemu dengan kepolisian sehingga SIM umum sebagaimana yang diatur dalam permenhub bisa dibuat secara kolektif.
Hal lain yang juga dibicarakan adalah soal KIR dan stiker. Pengakuan Budi, para pengunjuk rasa ingin agar hasil KIR nantinya dibuat seperti kalung agar tidak membekas di kendaraan pribadi mereka.